Oknum Polisi Perampas Kamera Jurnalis di Palu Dihukum Tunda Kenaikan Pangkat, AJI Apresiasi

BRIPTU Jumardi, oknum polisi di Polres Palu, Sulawesi Tengah akhirnya divonis bersalah dalam sidang disiplin di aula rupatama polres setempat, Rabu (15/1/2020). FOTO: OPAN

SultengTerkini.Com, PALU– Briptu Jumardi, oknum polisi di Polres Palu, Sulawesi Tengah akhirnya divonis bersalah karena telah merampas kamera dan menghapus rekaman liputan demonstrasi mahasiswa milik seorang jurnalis pada 25 September 2019.

Dalam sidang disiplin yang dipimpin Wakapolres Palu, Kompol Abdul Aziz pada Rabu (15/1/2020), Briptu Jumardi dijatuhi hukuman penundaan kenaikan pangkat dan penundaan untuk mengikuti pendidikan selama satu periode.

Selain itu, Briptu Jumardi juga dimutasi dari anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Palu.

AJI Palu Apresiasi

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, Mohammad Iqbal mengapresiasi atas putusan yang telah diberikan majelis sidang disiplin.

Hal ini kata dia, menunjukkan ada niatan kepolisian untuk menindak anggotanya yang melanggar disiplin, berupa perampasan alat kerja wartawan dan penghapusan hasil karya jurnalistik.

“Buat kami, ini citra positif bagi kepolisian. Itu justru harus dibentuk dengan aksi seperti ini, bukan dengan pencitraan semu,” tegas Iqbal.

Putusan yang menyatakan bahwa Briptu Jumardi bersalah, dinilainya sudah cukup memberikan pelajaran, tidak hanya kepada pelaku saja, namun kepada seluruh anggota Polri.

Menurutnya, bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang, sama halnya dengan aparat kepolisian dalam bertugas.

“Vonis bersalah itu sudah cukup, bahwa ada batas yang dilanggar oleh oknum polisi dan mengganggu kerja-kerja jurnalis untuk memberikan informasi yang aktual kepada masyarakat,” sebut Iqbal.

Dia pun berharap, kedepan tidak ada lagi kasus serupa. Sebab, dalam catatannya, sudah dua kasus yang hampir sama terjadi pada wartawan dan melibatkan anggota Polres Palu.

Disinggung terkait kasus ini yang tidak diseret ke ranah pidana umum, Ballo sapaan akrab Ketua AJI Palu, menyebut, bahwa hal itu dapat dilihat secara kasuistis.

“Untuk kasus yang dialami rekan Rian Saputra saya kira cukuplah disiplin, karena kedua belah pihak juga sudah saling memaafkan. Namun kami juga sebenarnya mendorong jika ada kasus kekerasan yang menimpa jurnalis dan melibatkan aparat, tidak hanya selesai di sidang disiplin atau kode etik saja, namun juga harus ke wilayah pidana,” paparnya.

Artinya kata Ballo, untuk kasus kekerasan terhadap jurnalis dibawa ke ranah pidana umum, harus melihat bagaimana tindak kekerasan yang dialami serta faktor-faktor lain, sehingga bila masih ada kasus serupa dan memang memenuhi unsur, maka akan dipidanakan.

“Kembali lagi ini berlaku kasuistis, kedepan bisa saja ada yang kita pidanakan, jika memang kita lihat memenuhi unsur,” pungkasnya. CAL

Komentar