Samirin Dibui karena Rp 17 Ribu, Ini Aturan yang Larang Kasus ‘Receh’ Ditahan

Foto: Samirin (ist.)

SultengTerkini.Com, JAKARTA– Kakek Samirin (69) dipenjara 2 bulan 4 hari karena mengambil sisa getah karet di pohon milik perusahaan Bridgestone. Korporasi asal Jepang itu menilai gara-gara sisa getah karet sebesar 1,9 kg diambil Samirin, pihaknya rugi Rp 17.480.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2/2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, Samirin seharusnya tidak perlu sampai ditahan. Perma itu dibuat pada 28 Februari 2012.

“Materi perubahan KUHP pada dasarnya merupakan materi undang-undang, namun mengingat perubahan KUHP diperkirakan akan memakan waktu yang cukup lama sementara perkara-perkara terus masuk ke pengadilan, Mahkamah Agung memandang perlu melakukan penyesuaian nilai rupiah yang ada dalam KUHP berdasarkan harga emas yang berlaku pada tahun 1960,” demikian pertimbangan Perma Nomor 2/2012 yang ditantangani oleh Harifin Tumpa sebagaimana dikutip detikcom, Ahad (19/1/2020).

Peraturan Mahkamah Agung ini sama sekali tidak bermaksud mengubah KUHP, Mahkamah Agung hanya melakukan penyesuaian nilai uang yang sudah sangat tidak sesuai dengan kondisi sekarang ini. Hal ini dimaksudkan memudahkan penegak hukum khususnya hakim, untuk memberikan keadilan terhadap perkara yang diadilinya.

“Bahwa sejak tahun 1960 nilai rupiah telah mengalami penurunan sebesar 10.000 kali jika dibandingkan harga emas pada saat ini. Untuk itu maka seluruh besaran rupiah yang ada dalam KUHP kecuali pasal 303 dan 303 bis perlu disesuaikan,” ujar Harifin Tumpa.

Berikut enam tindak pidana yang nilai kerugiannya dikonversi:

1. Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih Rp 2.500.000, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan.

2. Pasal 373 KUHP tentang Penggelapan yang nilai kerugiannya kurang dari Rp 600 ribu tidak perlu ditahan, hukuman maksimal 3 bulan.

3. Pasal 379 KUHP tentang Perbuatan curang yang nilai kerugiannya kurang dari Rp 600 ribu tidak perlu ditahan, hukuman maksimal 3 bulan.

4. Pasal 384 KUHP tentang pedagang yang berlaku curang yang nilai kerugiannya kurang dari Rp 2,5 juta tidak perlu ditahan, hukuman maksimal 3 bulan.

5. Pasal 407 tentang pengrusakan barang yang nilai kerugiannya kurang dari Rp 600 ribu tidak perlu ditahan, hukuman maksimal 3 bulan.

6. Pasal 482 tentang penadahan yang nilai kerugiannya kurang dari Rp 600 ribu tidak perlu ditahan, hukuman maksimal 3 bulan.

“Apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2.500.000, Ketua Pengadilan segera menetapkan hakim tunggal untuk memeriksa, cepat yang diatur dalam mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Pasal 205-210 KUHAP,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 2.

Perma ini membuat terobosan bagi kasus pencurian dkk yang nilai kerugiannya sedikit, maka tersangkanya tidak boleh ditahan. Tetapi pelaku tetap dihadapkan ke pengadilan dengan sidang cepat dan hakim tunggal.

“Sandal jepit harganya berapa? Rp 1.000 atau Rp 2.000? Padahal yang dikategorikan tindak pidana ringan yang di bawah Rp 250. Nah inilah yang yang semestinya direspons oleh DPR dan pemerintah tetapi tidak sungguh-sungguh. Akhirnya yang jadi korban pengadilan,” ujar Ketua MA Harifin Tumpa kala itu.

Sebagaimana diketahui, kasus itu terjadi pada 17 Juli 2019 petang. Kala itu kakek Samirin baru saja menggembala lembu di Nagori Dolok Ulu Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.

Setelah itu, kakek Samirin mengumpulkan sisa getah rembung/karet yang tersisa. Sisa getah itu dia masukkan ke kantong kresek.

Di saat yang sama, lewat petugas perkebunan yang sedang berpatroli. Samirin lalu dibawa ke kantor Security Perkebunan PT Bridgestone SRE Dolok Maringir. Kemudian menimbang getah dan hasilnya seberat 1,9 kg. Bila diuangkan seharga Rp 17.480.

Tanpa ampun, perusahaan melaporkan Samirin ke kepolisian. Dalam proses di kepolisian, Samirin tidak ditahan. Namun dengan teganya, jaksa menahan Samirin saat ia mulai disidangkan di PN Simalungun. Bahkan kepada majelis hakim, jaksa menuntut agar Samirin dihukum 10 bulan penjara.

Pada Rabu (15/1) kemarin, PN Simalungun menjatuhkan hukuman 2 bulan dan 4 hari penjara. Atas hukuman itu, Samirin langsung bebas hari itu juga.

“Jangan melihat kakeknya, melihat pelanggaran pidananya gitu lho. Itu boleh ditahan!” kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono membela bawahannya.

(sumber: detik.com)

Komentar