SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan bukti pelanggaran (tilang) kepada puluhan pelanggar lalu lintas saat razia di Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu, Selasa (21/1/2020).
“Jumlah pelanggar yang ditilang sebanyak 50 orang,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng, Kombes Polisi Imam Setiawan melalui Wakil Direktur Lalu Lintas, AKBP Agustin S Tampi.
Sasaran razia rutin itu adalah seluruh kendaraan bermotor mulai dari sepeda motor hingga truk.
50 pelanggar lalu lintas yang ditilang itu didominasi pengendara sepeda motor yakni 40, mobil roda empat lima unit, dan mobil roda enam lima unit.
Untuk jenis pelanggarannya mayoritas tidak membawa surat-surat saat berkendara seperti surat izin mengemudi dan surat tanda nomor kendaraan, kemudian melawan arus, serta tidak mengenakan helm. CAL
Komentar