Belum Penuhi Kewajiban, Pemprov Sulteng Layangkan Teguran ke PT KNK

Yanmart Nainggolan

SultengTerkini.Com, PALU– Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng, Yanmart Nainggolan menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng sudah menyampaikan surat penyampaian kepada Direktur PT Kemilau Nusantara Khatulistiwa (KNK) berupa teguran per tanggal 24 Januari 2020.

Kadis Yanmart melalui siaran persnya menyampaikan bahwa PT KNK sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Produksi.

Tetapi menurut Yanmart, IUP tersebut belum memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam hal ini Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2018.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa pemegang IUP wajib melaporkan diantaranya rencana kerja anggaran dan biaya, rencana reklamasi, jaminan reklamasi, dan memiliki kepala teknik tambang.

“Persyaratan tersebut belum dipenuhi PT KNK, sehingga perusahaan itu belum bisa melakukan kegiatan operasi produksi karena belum memenuhi persyaratan tersebut,” katanya dalam keterangan resminya yang diterima media ini, Selasa (28/1/2020).

Penjelasan tersebut disampaikan menindaklanjuti hasil kunjungan kerja ketua dan anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong ke Gubernur Sulteng Longki Djanggola terkait dengan aktivitas tambang di wilayah Kecamatan Moutong yang sudah merusak areal pertanian masyarakat.

Saat bertemu Gubernur Longki di ruang kerjanya, Kamis (23/1/2020), Ketua DPRD Parimo, Sayutin Budianto menuturkan, dari 800 hektare sawah di kecamatan itu, 500 hektare diantaranya telah rusak.

Kerusakan itu adalah imbas dari penambangan ilegal dari perusahaan maupun penambang rakyat.

Makanya, kata dia, pimpinan DPRD Parimo bersama Komisi III dan anggotanya meminta gubernur untuk mencari solusi atas keberadaan penambangan ilegal tersebut. CAL

Komentar