Kapolda Sulteng Keluarkan Larangan Bagi Anggotanya Jelang Pilkada Serentak

Syafril Nursal

SultengTerkini.Com, PALU– Tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun 2020 telah dimulai dan Polri mempunyai tanggung jawab langsung untuk mengamankan suksesnya perhelatan itu secara netral, aman, dan sejuk.

Menghadapi pilkada serentak 23 September 2020, Kapolda Sulteng Irjen Polisi Syafril Nursal mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajarannya untuk tetap menjaga netralitas Polri yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor STR/16/I/HUK.10.1/2020 tanggal 20 Januari 2020.

Inilah instruksi yang dikeluarkan Kapolda Sulteng kepada seluruh jajarannya, antara lain dilarang menggunakan/memasang/menyuruh orang lain untuk memasang atribut atribut pilkada.

Kemudian dilarang foto/selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol, maupun jari membentuk huruf “V” yang berpotensi digunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan/ketidaknetralan Polri.

Dilarang menghadiri, menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan politik kecuali melaksanakan pengamanan yang didasari oleh surat perintah tugas.

Selanjutnya anggota Polri tidak melakukan tindakan kontra produktif dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat dalam menjaga serta mengawal berlangsungnya pilkada yang aman, sejuk, dan sukses.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto menjelaskan, surat telegram Kapolda Sulteng tentang netralitas anggota Polri itu telah diteruskan dan diterima jajaran.

Untuk itu dia berharap seluruh anggota dapat mempedomani dan melaksanakannya.

“Apabila ditemukan anggota Polri yang melakukan kegiatan politik praktis atau tidak netral, maka akan dilakukan tindakan tegas, baik berupa sanksi disiplin maupun kode etik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutur mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng itu. CAL

Komentar