SultengTerkini.Com, JAKARTA- BPJS Ketenagakerjaan atau yang sekarang dipanggil BP Jamsostek memberikan kado manis bagi seluruh pesertanya yang berjumlah 55,2 juta orang. Kado manis tersebut adalah peningkatan manfaat tanpa menaikkan iuran kepesertaan.
Peningkatan manfaat yang bisa dirasakan ada pada dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKT). Peningkatan manfaat ini sudah berlaku sejak Desember 2019 atau pada saat diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengungkapkan banyak peningkatan manfaat yang didapat peserta. Salah satunya adalah pemberian beasiswa pada ahli waris yang mencapai Rp 174 juta atau naik 1.350% dari aturan yang sebelumnya hanya Rp 12 juta per satu orang anak.
“Kalau kita hitung rincian dibanding JKK diaturan yang lama total manfaat Rp 50 juta, kalau PP baru ini total manfaatnya Rp 261 juta, artinya ada kenaikan 423% kenaikan manfaatnya,” kata Agus saat berbincang dengan detikcom, Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Pada program JKM juga BP Jamsostek memberikan peningkatan manfaat berupa pemberian beasiswa kepada dua orang anak sebagai ahli waris. Hanya saja, pada manfaat di JKM ada syarat lama kepesertaan yaitu minimal 3 tahun. Bahkan dalam program JKM juga akan memberikan santuan kematian sebesar Rp 42 juta atau naik dari aturan sebelumnya yang sebesar RP 24 juta.
“Di JKM ini kalau kita total dari rinciannya, kalau dulu totalnya Rp 36 juta, kalau yang sekarang totalnya Rp 216 juta termasuk beasiswa atau manfaat program JKM naik 500%,” jelasnya.
Masih banyak lagi manfaat yang diberikan oleh BP Jamsostek yang tertuang dalam PP Nomor 82 Tahun 2019. Yang pasti, dikatakan Agus peningkatan manfaat tanpa menaikkan iuran ini merupakan kado untuk masyarakat pekerja di Indonesaia dalam 100 hari pertama kinerja pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Ma’ruf Amin.
Agus juga menyebut bahwa manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia menjadi yang lebih besar dengan iuran termurah dibandingkan dengan negara-negara berkembang lainnya seperti Filipina, Thailand, Malaysia, hingga negara-negara Amerika Latin.
Tidak hanya itu, BP Jamsostek juga siap menjalankan keinginan pemerintah mengenai tambahan manfaat yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Manfaat baru itu masih dibahas dalam UU omnibus law cipta lapangan kerja kluster ketenagakerjaan.
Penasaran kenapa BP Jamsostek berani meningkatkan pemberian manfaat tanpa menaikkan iuran kepesertaan? Berikut hasil wawancara detikcom bersama Bos BP Jamsostek:
Bisa diceritakan kenapa akhirnya BP Jamsostek memberikan peningkatan manfaat untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tanpa menaikkan iuran?
Ya ini berangkat pada filosofi jaminan sosial, ada 9 prinsip penyelenggaraan jaminan sosial. Peratama gotong royong, nirlaba, keterbukaan, kemudian kehati-hatian, akuntabilitas, solvabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanah, dan terakhir itu hasil dana pengelolaan digunakan sepenuhnya untuk manfaat peserta.
Kami melihat dana di JKK dan JKM itu akun berbeda, ini tingkat kesehatannya sangat bagus sekali, likuiditasnya bagus sekali. Melihat kondisi tersebut, sesuai dari prinsip penyelenggaraan jaminan sosial ini maka hasil pengelolaan dana digunakan untuk manfaat peserta. Sehingga kita berfikir manfaat apa yang bisa kita berikan ke peserta untuk ditingkatkan.
Oleh karena itu kami mengajukan ke pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan tim kita duduk kita menghitungnya, apa ini usulan peningkatan, ada 2 program JKK dan JKM. Kemudian kita mengusulkan beberapa poin dan disetujui oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan dibicarakan kepada seluruh stakeholder dan terakhir disetujui dan disahkan oleh Bapak Presiden melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019.
Kenaikan manfaat ini tidak diiringi dengan kenaikan iuran, bisa dijelaskan?
Peningkatan manfaat itu tanpa ada penambahan iuran. Berarti pertanyaannya kenapa bisa tanpa kenaikan iuran itu karena tadi pemupukan dana yang ada di program JKK dan JKM. Kemudian kita simulasikan kalau ditingkatkan nanti tekor nggak? defisit nggak? nah kita sudah simulasikan sampai beberapa tahun ke depan, sampai 2030, 2040 insyaallah ketahanan dananya masih bagus.
Jadi likuiditas JKK kita mencapai 25.000%, kemudian likuiditas JKM 16.000%, oleh karena itu sangat likuid sesuai ketentuan ini hasil pengelolaan dana digunakan untuk manfaat peserta dalam wujud peningkatan manfaat yang dituangkan dalam PP 82, sampai 2040 masih likuid.
Manfaat yang meningkat apa saja?
Apa manfaat yang sangat dibutuhkan oleh peserta, karena prinsip dasarnya adalah gotong royong, nirlaba, dan yang tua bantu yang muda, yang muda bantu yang tua, yang kaya bantu yang miskin, yang sehat bantu yang tidak sehat maka terjadilah pemupukan dana. Kemudian dalam mengelola ini kan prinsipnya nirlaba, kita sebagai lembaga publik nirlaba tidak mencari keuntungan untuk badan kita, tapi hasil pengelolaan tadi sepenuhnya digunakan untuk manfaat.
Kemudian kita melakukan survei ke peserta, apa yang dibutuhkan peserta? akhirnya kita temukan beberapa item dan terkait dengan arahan Bapak Presiden yaitu peningkatan SDM unggul Indonesia Maju. Apa yang bisa dikontribusikan BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya kita memberikan peningkatan manfaat beasiswa, pertama untuk JKK itu apabila meninggal maka kita berikan beasiswa kepada 2 maksimal hingga lulus perguruan tinggi atau hingga usia 23 tahun, beasiswa ini tidak hanya untuk sekolah formal termasuk biaya sekolah kejuruan atau pelatihan.
Total dana semula beasiswa diberikan sekali sebesar Rp 12 juta, sekarang diberikan tahunan dalam bentuk beasiswa dengan total Rp 174 tujuan untuk 2 orang anak dan diberikan setiap tahun. Kalau untuk SD Rp 1,5 juta per tahun, SMP Rp 2 juta per tahun, SMA Rp 3 juta per tahun, perguruan tinggi Rp 12 juta per tahun.
Untuk pemberian beasiswa ini diberikan pada saat orang tuanya meninggal anaknya masih kecil ini dia berhak mendapatkan beasiswa pada saat dia sudah sekolah. Jadi kita dalam hal BPJS Ketenagakerjaan turut hadir memastikan anak-anak yang ditinggal orang tuanya masih bisa melanjutkan sekolah, dan ini sesuai arahan Bapak Presiden mengenai pengembangan SDM.
Selain beasiswa, masih sama di PP lama dan baru itu ada biaya pengobatan sesuai kebutuhan medis tanpa limit, jadi kalau alami kecelakaan akan dirawat di rumah sakit yang ada kerja sama dengan kita besarannya sesuai kebutuhan medis tanpa batas biaya. Nah itu di PP lama dan PP baru masih berlaku, ada yang berbeda itu namanya STMB, santunan pengganti upah jadi selama dirawat di rumah sakit kan peserta tidak bekerja kan nggak dapat upah nah upahnya dapat ganti oleh BPJS Ketenagakerjaan kalau dulu 6 bulan 100%, sekarang selama 1 tahun upahnya 100%. Kemudian setelah 1 tahun berikutnya 50% sampai sembuh dikasih santunan sementara tidak bekerja atau STMB.
Lalu yang lain ada biaya transportasi, jadi kalau ada kecelakaan harus dibawa ke rumah sakit yang dulunya biaya transportasi darat Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta, kemudian biaya transportasi laut yang tadinya 1,5 juta menjadi Rp 5 juta, kemudian biaya transportasi udara tadinya Rp 2,5 juta menjadi Rp 10 juta. Kemudian masih ada lagi manfaat yang baru yang dulu tidak ada antaranya untuk perawatan di rumah atau home care, di sini kalau di rawat di rumah sakit kemudian ada perawatan lanjutan di rumah bisa, tetapi ada batas maksimum biayanya Rp 20 juta kemudian batas waktu perawatan selama 1 tahun.
Selain itu ada biaya pengganti kacamata sebesar Rp 1 juta, sama alat bantu dengan maksimal Rp 2,5 juta hanya sekali diberi, dan pemeriksaan diagnostik, jadi kalau peserta sakit ditenggarai penyakit akibat kerja kan itu harus di periksa diagnostik dan membutuhkan biaya yang besar nah ini akan dibiayai BPJS Ketenagakerjaan. Nah ini yang baru. Kalau kita hitung rincian dibanding JKK yang lama total manfaat Rp 50 juta, kalau PP baru ini total manfaatnya Rp 261 juta, artinya ada kenaikan 423% kenaikan manfaatnya. Itu di luar santunan kalau meninggal dapat 48 kali.
Kalau Jaminan Kematian (JKM)?
Di JKM ini kalau kita total dari rinciannya, kalau dulu totalnya Rp 36 juta, kalau yang sekarang totalnya Rp 216 juta termasuk beasiswa atau manfaat program JKM naik 500%. Kalau kita rinci untuk JKM pertama akan mendapatkan santunan kematian bagi ahli waris yang dulunya Rp 24 juta, sekarang Rp 42 juta. Kemudian ada manfaat beasiswa sama seperti JKK. Untuk JKM sama meninggal, 2 anaknya mendapat beasiswa maksimal Rp 174 juta sama seperti manfaat JKK.
Kemudian kepesertaannya harus 3 tahun, kalau di PP lama itu 5 tahun jadi dia harus angsur selama 5 tahun baru dapat beasiswa dengan nilai Rp 12 juta, kalau sekarang 2 anak dan kepesertaannya cukup 3 tahun aktif mengangsur. JKM ini untuk kematian apapun di luar pekerja, itu bedanya jaminan sosial dengan asuransi. Jadi kalau meninggal kita tidak pernah tanya meninggal karena apa.
Kalau untuk beasiswa naik berapa persen?
Dari angka Rp 12 juta ke angka Rp 174 juta itu naiknya 1.350%
Proses mendapatkan manfaat beasiswa ini bagaimana?
Jadi pertama akan dilihat persyaratan administrasi sudah memenuhi sebagai peserta pengiur, kalau JKK tidak ada batasan tahun, kalau JKM itu 3 tahun, kalau meninggal karena kecelakaan kerja tidak ada persyaratan minimal kepesertaan dan kemudian mengajukan ke BPJS Ketenagakerjaan, sambil memberikan update data keluarganya bahwa punya anak, dari formulir yang disampaikan ke petugas kita nanti kita akan lakukan verifikasi, betul punya 2 orang anak berhak mendapatkan beasiswa lalu dibukakan tabungan atas nama anak yang bersangkutan dan dananya ini setiap tahun akan ditransfer ke rekening tabungan ini, jadi sebelum transfer akan menunjukan tagihan pembayaran tabungan sekolah.
Contoh misalnya meninggalnya hari ini, kalau JKM nanti dicek kepesertaannya sudah sejak kapan, oh sudah 3 tahun yang lalu berarti langsung berhak, kalau manfaatnya seketika usia sekolah, kalau anaknya sudah SD langsung dapat beasiswa. kalau anaknya masih 1 tahun berarti nunggu anaknya usia sekolah. Karena kita ingin anak-anak yang ditinggalkan ini dapat melanjutkan sekolah dan menjadi anak BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga timbul awareness terhadap anak tersebut, lingkungan keluarganya, lingkungan rumahnya bahwa manfaat BPJS Ketenagakerjaan luar biasa. Sehingga harapan kita meningkatkan kesadaran masyarakat sekitar dan bisa meningkatkan kepesertaan.
PP 82 Tahun 2019 ini mulai berlaku kapan?
Itu berlaku Desember 2019, kemarin waktu disahkan sudah ada yang alami kecelakaan kerja dan meninggal, anaknya langsung kita berikan beasiswa. Inilah wujud kehadiran negara dan kepedulian negara terhadap kesejahteraan peserta
Kalau dibandingkan dengan negara lain bagaimana?
Jadi kebetulan saya aktif di asosiasi jaminan sosial di Asia Tenggara, di Asia dan juga di dunia di ISA, dan sering kali kami bertemu dengan para pengelola jaminan sosial antar negara dan kami bandingkan. Mencoba membandingkan di beberapa negara dengan di Indonesia ternyata manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan manfaatnya luar biasa besar, jadi iurannya kecil manfaatnya besar. Kenapa? karena konsep gotong royong ini jalan, jumlah pesertanya banyak dan ini ada akumulasi dana sebelumnya sehingga tingkat likuiditasnya sangat bagus, sehingga adanya peningkatan.
Contoh perbandingan negaranya?
Ya kita bandingkan dengan Filipina, Thailand, kemudian Malaysia, kemudian India dan kita lihat negara Afrika, Amerika Latin dan kesimpulannya manfaat dari jaminan sosial ketenagakerjaan Indonesia jauh lebih bagus. Manfaat luar biasa ini yang perlu disampaikan ke pekerja Indonesia dan jangan sampai ketinggalan.
Target dari BP Jamsostek sendiri apa dari peningkatan manfaat tanpa menaikkan iuran ini?
Target kita membantu peningkatan kesejahteraan pekerja Indonesia, yaitu melalui manfaat tadi. Kedua, meningkatkan kesadaran pentingnya jaminan sosial ketika kita ingin mengubah paradigma masyarakat kita bahwa menjadi peserta itu bukan karena peraturan tetapi karena manfaatnya. Karena manfaatnya ini sedemikian besar, dengan kesadaran tersebut mereka akan datang ke BPJS Ketenagakerjaan untuk menjadi peserta dan mendapat perlindungan sosial.
Jumlah peserta BP Jamsostek sudah berapa?
Jumlah peserta kita yang sudah terdaftar itu ada 55,2 juta orang ini naik 9,1% dibanding tahun lalu, kalau jumlah perusahaan 681.400 naik 21% dibanding tahun sebelumnya
Masih ada tidak perusahaan yang belum mengikuti?
Saya kira masih ada, terutama perusahaan baru, mungkin yang lama di luar jangkauan kita, masih banyak, terutama UMKM.
Potensi peserta untuk ikut BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia itu ada berapa?
Total pekerja itu ka 128 juta orang, tetapi bukan semua bisa jadi peserta kita, ada TNI, PNS, Kepolisian itu ke Taspen. Kemudian pekerja yang usia di bawah usia persyaratan BPJS Ketenagakerjaan kan 18 tahun, kemudian ada persyaratkan kalau pekerja formal maksimal 57 tahun, kalau informal bisa di atas 60 tahun. Kalau dikeluarkan semua maka ada potensi sekitar 90 juta, dari situ yang sudah kita cover 55,2 juta, jadi sekitar 60%.
Ada juga nggak peserta mandiri?
Ada, jadi peserta kita itu terbagi dua, PU itu pekerja penerima upah, pekerja kantoran yang dibayar sebagian perusahaan sebagian peserta. Satu lagi BPU atau bukan penerima upah misalnya pekerja profesional seperti dokter, lawyer, tukang ojek, pedagang.
Ada kelasnya tidak dan iurannya untuk yang mandiri bagaimana?
Tidak ada, sama rata semua. Jadi kalau PU itu dibayar oleh pemberi kerja dan pekerjanya, JKK 0,24-0,74% dari upah yang dilaporkan dan dibayarkan oleh pemberi kerja, JKM 0,3% itu dibayarkan pemberi kerja, JHT 2% dibayar pekerja 3,7% yang bayar pemberi kerja semua tabungan kembali ke peserta, jaminan pensiuan 1% pekerja dan 2% dari pemberi kerja.
Untuk segmen BPU, untuk JKK besarannya 1% dari upah yang dilaporkan dia self assestment, jadi semakin besar upah yang dilaporkan maka semakin besar manfaat yang akan didapatkan, untuk JKT fix angkanya Rp 6.800 jadi paling minimal BPU dia membayarkan Rp 16.800 per bulan sudah mendapatkan perlindungan, kalau dia ikut JHT dia tambah lagi 2% dari total upah yang dilaporkan, kami itu iurannya sangat murah dan semua manfaat dari PP 82 sudah dapat. Untuk pekerjaan informal minimal Rp 1 juta, jadi 1% untuk JKK berarti Rp 10.000 dan untuk JKM Rp 6.800 jadi totalnya Rp 16.800 per bulan.
Upaya untuk menjangkau mereka bagaimana?
Satu kita berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemerintah daerah setempat, kemudian dengan Disnaker di masing-masing daerah untuk sama-sama lakukan sosialisasi, edukasi, kita melibatkan tokoh masyarakat untuk memberikan penyadaran pada perusahaan agar mereka mendaftarkan para pesertanya.
Kemudian yang banyak ini sektor UMKM, nah kita buat terobosan baru Perisai singkatan dari penggerak jaminan sosia Indonesia, ini adalah agen BPJS Ketenagakerjaan mereka bertugas untuk sosialisasi, edukasi, melakukan pendaftaran, memungut iuran, membantu proses klaim, mereka bukan karyawan organik tapi ini masyarakat yang kita rekrut untuk menjadi agen kemudian kita berikan fee, karena mereka yang paling dekat paling mengenal dan dianut oleh lingkungan sekitarnya. Saat ini sudah ada kurang lebih 6.300 Perisai atau agen, tugas mereka kita fokuskan kepada Bukan Penerima Upah (BPU) dan UMKM untuk ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kalau terkait hal lain, pemerintah lagi buat UU Omnibus Law cipta lapangan kerja, di UU itu rencananya akan ada tambahan manfaat di BP Jamsostek yaitu jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), di mana skemanya bagi peserta yang kehilangan pekerjaan akan mendapat uang cash 6 bulan di awal sebagai bekal, dan lagi-lagi tanpa menaikkan iuran, tanggapannya?
Pertama kita menyambut baik dan gembira bahwa pemerintah memberikan kepedulian luar biasa, memberikan keberpihakan kepada para pekerja Indonesia untuk menambah manfaat, artinya ada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kecelakaan (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Pensiun, dan ditambah JKP.
Nah kita sudah diinformasikan itu dan kita sudah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kita juga sudah bentuk tim khusus di BPJS Ketenagakerjaan yang menangani omnibus law dan mengikuti serta memberikan masukan.
Kalau JKP sebenarnya di BPJS Ketenagakerjaan ini sudah kita mulai cikal bakalnya, berupa pemberian vokasional training, ini sudah jalan mulai September 2019, sifatnya masih pilot di beberapa kota. Kemudian kita sudah bekerja sama dengan lembaga pemberi training seperti BLK baik pemerintah maupun swasta. Kemudian kita terus berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, nantinya ini akan kita integrasikan karena ini sudah jalan walaupun belum masif secara nasional, kita ingin proper ke sana nanti dimasukan ke JKP, tapi ini harus ada perubahan regulasi melalui omnibus law.
Dalam konsep JKP ada manfaat tunai dalam bentuk santunan tunai sama manfaat training, ketiga itu manfaat job replacement atau mencarikan pekerjaan. Tapi detail atau skema JKP nantinya masih disiapkan pemerintah, masih menunggu. Kami BPJS Ketenagakerjaan sudah melakukan kajian dan telah memberikan masukan dan kita melihat good practice di negara lain seperti apa, seperti Malaysia, Thailand baru menerapkan ini dan negara-negara lain, kita sesuaikan Indonesia konteks, kita akan berikan kepada pemerintah yang nantinya akan dibuat kebijakan. Tapi prinsipnya BPJS Ketenagakerjaan menyambut baik, siap, dan apresiasi atas inisiatif ini.
Pilot project vokasi tercatat peserta saja atau berlaku untuk umum?
Ini untuk yang kehilangan pekerjaan sebagai peserta. Ikut program JHT, kepesertaannya 1 tahun. Kita pilot di 3 provinsi di Banten, Jakarta, dan Jawa Barat. Saat ini yang sudah dilatih sebanyak 1.700 pekerja, sektor industrinya pariwisata, digital creative, kesehatan, jasa kemasyarakatan, konstruksi, maritim, pengolahan, kewirausahaan. Kita belum menjamin (pencarian kerja) tapi sifatnya hanya memberikan informasi, karena ini pilot.
Pelatihan apa saja yang diberikan Pak untuk meningkatkan skill mereka?
Ini sesuai dengan kebutuhan, banyak sekali ada elektronik, diberikan juga uang transportasi, jadi ini pilot dari JKP nanti kita integrasikan kalau program sudah ada regulasinya.
Harapan BPJS Ketenagakerjaan ke depannya apa?
Harapan saya dengan peningkatan manfaat ini akan meningkatkan kesadaran dari seluruh pekerja Indonesia, bahwa manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan ini luar biasa. Kita ingin seluruh pekerja memastikan apakah dirinya sudah memiliki perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Kepada seluruh masyarakat kita ingin memastikan apakah lingkungan keluarganya, saudaranya, teman-temannya apakah sudah memiliki perlindungan atau belum mengingat manfaatnya yang luar biasa. Inilah negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat pekerja agar nanti memastikan perlindungan akan meningkatkan produktivitas, dengan demikian kesejahteraan dari masyarakat akan meningkat juga dan akan meningkatkan ekonomi nasional.
(sumber: detik.com)
Komentar