SultengTerkini.Com, AMPANA– Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tojo Una-Una (KPU) di Ampana, Sulawesi Tengah membuka tahapan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati setempat pada pilkada serentak 23 September 2020.
“Tahapan penyerahan tersebut dimulai 19 hingga 23 Februari 2020,” kata Sahlan Sabu, Komisioner KPU Touna Divisi Teknis kepada sejumlah jurnalis, Rabu (19/2/2020).
Dia mengingatkan setiap para bakal calon perseorangan untuk konsisten mengikuti tahapan pilkada serentak, termasuk penyerahan syarat minimal dukungan.
Sahlan mengatakan, bakal pasangan calon harus menyerahkan tiga dokumen, yakni surat pernyataan dukungan dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang termuat dalam formulir model B 1 KWK.
Kemudian dokumen yang kedua, surat pernyataan nama-nama pendukung yang termuat dalam formulir model B 1 1 KWK.
Selanjutnya penyerahan dokumen ketiga, B II KWK B II atau adalah format rekapitulasi jumlah minimal dukungan dan sebaran minimal jumlah dukungan di Touna yakni sebanyak 11.466.
“Jika lebih tak masalah,” katanya.
Selanjutnya kata Sahlan, 27 Februari 2020 akan dilakukan verifikasi administrasi, apakah ada kegandaan atau persyaratan dukungan yang tidak masuk dalam jumlah dukungan sperti PNS, TNI, dan Polri.
“Semua akan dicek dan diverifikasi. Jika ditemukan ada yang ganda, itu bisa tidak memenuhi syarat atau TMS,” tegas Sahlan. SMS
Komentar