76 Kades Terpilih di Touna Ikut Bimtek Penyusunan RPJMDesa

SEJUMLAH kepala desa terpilih hasil pemilihan serentak di Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2019 mengikuti Bimbingan Teknis Penyusunan RPJMDesa di salah satu hotel di Ampana, Selasa (17/3/2020). FOTO: SYAMSUL BAHRI M KASIM/SULTENGTERKINI.COM

SultengTerkini.Com, AMPANA– Sebanyak 76 kepala desa (kades) terpilih hasil pemilihan serentak di Kabupaten Tojo Una-Una tahun 2019 mengikuti  Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan RPJMDesa di salah satu hotel Ampana, Selasa (17/3/2020).

Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tojo Una-Una itu dihadiri Sekretaris Kabupaten (Sekkab) mewakili bupati, Ketua DPRD, para camat, dan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dalam sambutannya, Sekkab Taslim Lasupu mengatakan, kegiatan ini sangat strategis untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi kades, BPD dan sekretaris desa dalam penyusunan RPJMDesa.

Konteks perencanaan pembangunan desa kata bupati adalah amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

Hal ini menurutnya harus direspon dengan cermat oleh pemerintah desa dan para pemangku kepentingan pembangunan.

Agar pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa dapat berjalan dengan efektif kata dia, maka  konsistensi antara perencanaan dan penganggaran desa harus selalu dikedepankan.

Selain itu katanya, pemerintah desa wajib menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa).

Hal ini nantinya kata dia, menjadi dasar penyusunan rencana kerja pembangunan desa (RKPDes) setiap tahun.

Dia mengatakan, pembangunan desa akan lebih terarah, khususnya dalam kurun waktu lima tahun memuat visi dan misi serta tujuan strategi pokok yang dijabarkan dalam agenda pembangunan desa.

Menurutnya, RPJMDes ditetapkan untuk memberikan arah kebijakan pokok pembangunan sesuai yang telah disusun melalui rangkaian proses diskusi melibatkan seluruh komponen masyarakat secara partisipatif.

Olehnya itu dia berharap agar pelaksanaan bimtek ini dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan aparatur di tingkat desa dalam penyusunan RPJMDes.

Selain itu, dia juga berharap agar aparat desa, baik kepala desa, BPD maupun sekretaris desa mampu menyusun RPJMDes, memuat peraturan desa, mengevaluasi dokumen, dan proses penyusunan RPJMDes/Rencana Kerja Program (RKP) desa secara partisipatif. SMS

Komentar