Prit!!!! Minus Raka, Seluruh Komisioner KPU Kena Dua Kartu Kuning

KPU RI (ari/detikcom)

SultengTerkini.Com, JAKARTA- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyemprit peluit keras-keras kepada seluruh komisioner KPU RI. Para komisioner kini semuanya mengantongi dua kartu kuning dari DKPP.

Sekali lagi melakukan kesalahan, maka para komisioner bisa saja langsung mengeluarkan kartu merah memecat komisioner seperti yang dialami Evi Novida Ginting. Kesalahan komisioner KPU terakhir yaitu manipulasi perolehan suara calon legislatif (caleg) Partai Gerindra Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Barat 6.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu IV Ilham Saputra, Teradu VViryan, dan Teradu VI Hasyim Asy’ari masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terhitung sejak dibacakannya Putusan ini,” demikian bunyi putusan DKPP yang dikutip detikcom, Kamis (19/3/2020).

Putusan itu dibacakan oleh majelis DKPP dengan Ketua Muhammad serta anggota Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati. Sanksi peringatan keras terakhir ini merupakan akumulasi kesalahan dari sebelumnya. Peringatan keras sebelumnya tertuang dalam Perkara Nomor 330-PKE-DKPP/XI/2019 dan Nomor 06-PKE- DKPP/I/2020.

Seluruh komisioner KPU RI dinyatakan menunjukkan kinerja tidak mampu menyokong terwujudnya penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas memastikan kemurnian suara pemilih sesuai desain sistem Pemilu proporsional terbuka dengan metode penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.

“Teradu I s.dTeradu VII terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf c dan huruf d Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, juncto Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a, dan b, Pasal 15 huruf d, huruf e dan huruf f, Pasal 16 huruf e PeraturanDKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” ujar DKPP.

Menurut DKPP, pelaksanaan tugas dan wewenang KPU di samping bersifat collective collegial, secara personal dan fungsional masing-masing anggota bertanggung jawab penuh terhadap seluruh tugas dan wewenang yang menjadi lingkup urusan divisi yang dibidangi. Oleh sebab itu, mereka harus bertanggung jawab secara bersama-sama pula.

Khusus untuk Evi, dia langsung diberikan kartu merah yaitu dipecat. Sebab, Evi sudah mengantongi dua kali kartu kuning.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” ujar DKPP.

Satu-satunya yang lolos kartu kuning adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Sebab, Raka baru memulai menjadi komisioner KPU pada 27 Februari 2020 menggantikan Wahyu Setiawan.

(sumber: detik.com)