
SultengTerkini.Com, PALU– Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu di Sulawesi Tengah menetapkan sebanyak 138 orang panitia pemungutan suara (PPS) untuk pemilihan kepala daerah serentak yakni pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta walikota dan wakil walikota tahun 2020.
“Jumlah sebanyak 138 orang PPS itu masing-masing tiga orang dari 46 Kelurahan,” kata Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid kepada jurnalis, Sabtu (21/3/2020).
Dia mengatakan, penetapan ini dilakukan setelah masa masukan dan tanggapan masyarakat tahap II dilakukan pada Jumat (20/3/2020).
Agussalim mengatakan, masukan dan tanggapan masyarakat tahap II diterima KPU Palu mulai 15 hingga 17 Maret 2020 diperoleh dari Bawaslu Kota Palu, perorangan, serta individu Panitia Pemilihan Kecamatan.
“Terdapat tujuh orang yang mendapat masukan dan tanggapan masyarakat,” katanya.
Menurut dia, proses yang dilakukan KPU adalah dari tujuh orang tersebut, pihaknya mengundang dan mengambil keterangan sebagai bentuk klarifikasi atas PPS yang bersangkutan.
“Hasilnya terdapat satu orang PPS yang sebenarnya masuk tiga besar kami gugurkan sebab cukup bukti bahwa yang bersangkutan belum layak menjadi PPS,” katanya.
Selanjutnya KPU Palu menetapkan tiga orang di masing-masing kelurahan yang akan dilantik dari seluruhnya 46 kelurahan.
Adapun jadwal pelantikan dipusatkan di delapan titik kecamatan masing-masing pada 22 Maret 2020, Ahad besok. CAL









