
SultengTerkini.Com, PALU– Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu merespon Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 179 Tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 berisi penundaan tahapan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayahnya yang dijadwalkan dilaksanakan pada Ahad (22/3/2020).
Selain penundaan pelantikan PPS, dalam SK dan SE KPU RI itu juga memuat tentang penundaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau PPDP, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Demikian disampaikan Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid kepada jurnalis, Ahad (22/3/2020).
Dia mengatakan, pihak KPU Kota Palu melaksanakan rapat pleno tertutup pada Ahad pagi setelah memperoleh instruksi dari KPU RI pada Ahad dini hari.
Menurut Agussalim, hasil rapat pleno KPU menetapkan pelantikan PPS se Kota Palu ditunda dengan pertimbangan melaksanakan instruksi KPU RI melalui KPU Provinsi Sulteng.
Selain itu juga menunda pelantikan sampai batas waktu belum ditentukan karena terkait dengan penyebaran Covid-19 atau Virus Corona.
“Pilihan penundaan adalah langkah paling tepat dan bijaksana dalam pencegahan penyebaran Covid-19,” katanya.
Agussalim menuturkan, massa yang terkonsentrasi adalah potensi risiko menjadi tinggi dikarenakan adanya kontak langsung.
Hari ini ada lima kecamatan di pagi hari yang ditunda pelantikan PPS yakni Palu Barat, Tawaeli, Ulujadi, Palu Selatan, Palu Timur serta tiga kecamatan pada sore hari yakni Kecamatan Mantikulore, Palu Utara, dan Tatanga.
Dia menambahkan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Panitia Pemilihan Kecamatan untuk memberitahukan kepada undangan dan PPS alasan penundaan tersebut.
Selanjutnya KPU akan menerbitkan SK terkait penetapan penundaan tahapan yang dimaksud tersebut.
Pihak KPU Kota Palu juga akan segera berkonsultasi kepada KPU Provinsi Sulteng serta juga akan berkoordinasi dengan mitra Bawaslu Kota Palu. CAL










