SultengTerkini.Com, PALU– Pihak kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) senantiasa melakukan pemantauan atas dampak Coronavirus Disease-19 (Covid-19) terhadap kredit dan pembiayaan lembaga jasa keuangan di wilayahnya.
Hal tersebut sesuai siaran pers Nomor SP-19/DKNS/OJK/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 dan siaran pers Nomor SP-20/DKNS/OJK/III/2020 tanggal 20 Maret 2020.
Kepala OJK Sulteng, Gamal Abdul Kahar menyatakan bahwa pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi dampak penyebaran Covid-19, melalui kebijakan stimulus perekonomian bagi lembaga jasa keuangan sektor perbankan dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
Gamal mengatakan, kebijakan stimulus dimaksud bertujuan meningkatkan resiliensi pelaku usaha khususnya UMKM atas risiko perlambatan pertumbuhan sektor riil yang disebabkan Covid-19.
“Relaksasi juga bertujuan memitigasi dampak gagal bayar debitur, sehingga berpotensi meningkatan risiko kredit lembaga jasa keuangan dan mengganggu stabilitas sistem keuangan,” ujar Gamal, dalam rilis yang diterima media ini, Ahad (22/3/2020).
Gamal menambahkan, kebijakan stimulus dilakukan melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Kebijakan relaksasi tersebut terdiri dari sektor perbankan.
Gamal menjelaskan, sektor penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana yang lain hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk plafon kredit sampai dengan Rp 10 miliar.
Kemudian, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat dilakukan bank tanpa batasan plafon.
Kemudian sektor IKNB-lembaga pembiayaan. Gamal mengatakan, IKNB dan lembaga pembiayaan diminta untuk melakukan penundaan pembayaran untuk pembiayaan yang berkaitan dengan skema channeling dan joint financing yang berkaitan dengan perbankan.
Metode Executing terhadap lembaga pembiayaan yang memperoleh kredit dari perbankan, relaksasi diberikan melalui mekanisme sesuai POJK No.11/POJK.03/2020.
Menurut dia, stimulus akan diberikan kepada sektor-sektor yang terdampak penyebaran Covid-19, baik secara langsung maupun tidak langsung antara lain sektor pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
“Dalam pelaksanaan kebijakan stimulus itu, OJK Provinsi Sulawesi Tengah akan terus melakukan pemantauan atas implementasi di lapangan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard),” jelasnya.
Selanjutnya lembaga jasa keuangan. Lebih lanjut Gamal menjelaskan, berkaitan dengan operasional lembaga jasa keuangan di Sulteng, melakukan penyesuaian operasional dan/atau meminimalkan interaksi antar orang tanpa mengurangi pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat.
Lembaga jasa keuangan juga diminta menunda perjalanan ke luar daerah dan atau luar negeri, khususnya daerah dengan tingkat risiko tinggi Covid-19.
Kemudian, tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan orang dalam skala besar seperti sosialisasi, rapat besar, event-event, dan sebagainya serta memanfaatkan teknologi informasi untuk sarana komunikasi internal/eksternal.
“OJK meminta Lembaga Jasa Keuangan melakukan mitigasi risiko mandiri untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor dan rumah pribadi para karyawan,” katanya.
Selain itu, OJK juga mengharapkan kebijakan stimulus terebut di atas dapat memudahkan debitur-debitur di Provinsi Sulawesi Tengah yang terdampak penyebaran Covid-19 untuk memperbaiki kondisi usahanya. ROI