SultengTerkini.Com, PALU– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola meminta kepada pihak pengelola atau manajemen bioskop XXI di Palu Grand Mall (PGM) agar tidak beroperasi atau menutup sementara sebagai langkah antisipasi terhadap penyebaran pandemi Covid-19.
“Soal XXI kalau bisa saya minta hari ini tutup!. Jadi saya harap pak walikota hari ini menutup XXI,” kata Gubernur Longki Djanggola kepada sejumlah jurnalis di RSUD Undata Palu, Senin (23/3/2020).
Penutupan XXI itu semata-mata untuk pencegahan terhadap penularan Covid-19 atau Virus Corona di wilayah Sulteng.
Sebelumnya diberitakan, langkah XXI di PGM yang memilih untuk tetap beroperasi di tengah merebaknya wabah Covid-19 atau Virus Corona di Tanah Air mendapat tanggapan serius dari pihak Ombudsman Sulteng.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, Sofyan Farid Lembah mengatakan, para pelaku usaha di Sulteng itu harus patuh terhadap surat edaran pemerintah terkait pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19 atau Virus Corona di wilayahnya, termasuk soal penutupan sementara tempat hiburan, tidak terkecuali XXI.
“Kalau XXI masih buka ya perlu dipanggil itu,” kata Sofyan Farid Lembah di Mapolres Palu, Kamis (19/3/2020).
Karena menurutnya, XXI itu merupakan tempat hiburan di ruang tertutup dan mendatangkan banyak orang, sehingga hal itu harus dipikirkan.
“Perlu ditutup itu (XXI) dan harus pemerintah menegur itu,” tegas orang pertama di kantor Perwakilan Ombudsman RI Sulteng itu.
Jika pihak XXI tidak mau mematuhi imbauan dari pemerintah untuk menutup sementara dalam rangka pencegahan Virus Corona, maka dia meminta sebaiknya Satuan Polisi Pamong Praja turun tangan melakukan penindakan. CAL