SultengTerkini.Com, PALU– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola memimpin rapat pelaksanaan kebijakan tentang pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19 di wilayahnya bertempat di ruang kerjanya, Senin (23/3/2020).
Rapat tersebut dihadiri Asisten I, II, dan III, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala RSUD Undata, Anutapura, Madani, Kepala KKP, Kepala BPKAD, Kepala BPSDM, Kepala Dinas Perhubungan serta Kepala Biro Humas dan Protokol.
Gubernur Longki Djanggola menyampaikan rapat ini dilaksanakan untuk dapat memastikan efektifnya pelaksanaan instruksinya kepada bupati dan walikota Nomor 443/157/BPBD tanggal 23 Maret 2020 terkait dengan pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19 di Sulawesi Tengah.
Salah satu isinya pelaksanaan pengawasan keluar masuknya orang di perbatasan, Gubernur Longki meminta agar kepala Dinas Perhubungan Sulteng untuk segera menindaklanjuti dilapangan, penempatan petugas perhubungan, petugas kesehatan diambil dari puskesmas terdekat.
Gubernur juga meminta kadis perhubungan menyurati seluruh gubernur yang berbatasan dan untuk efektifnya pelaksanaan pengawasan di perbatasan akan diberlakukan batas waktu melintas di perbatasan mulai 06.00 hingga pukul 22.00 Wita.
Selebihnya kata dia, ditutup untuk sementara waktu dalam masa pencegahan Covid-19 dan diminta berkoordinasi dengan polda melalui Direktorat Lalu Lintas.
Gubernur memastikan gedung cadangan untuk penanganan penderita Covid-19 di Sulawesi Tengah yang sudah ditetapkan yakni Gedung Diklat, Asrama Haji, Bapelkes dan LPMP.
Dia berharap kepala Dinas Kesehatan untuk dapat mempersiapkan gedung tersebut sesuai protap kesehatan RI untuk penanganan penderita Covid-19.
Longki juga menyampaikan, sesuai arahan Presiden RI bahwa petugas medis dipastikan pengamanannya dan seluruh tenaga medis yang menangani Covid-19 ditetapkan dengan surat keputusan dan diberikan insentif.
Dia juga meminta agar dilengkapi alat pelindung diri atau APD, dan untuk masker sesuai janji presiden dalam waktu dekat sudah akan dikirim.
Gubernur juga meminta kepada seluruh masyarakat agar kooperatif untuk dilakukan pemeriksaan dan mematuhi seluruh imbauan dan larangan yang sudah ditetapkan pemerintah. CAL