SultengTerkini.Com, PALU– Pandemi Covid-19 telah melahirkan deretan istilah yang berkaitan dengan penularan penyakit ini.
Agar tidak salah tafsir maka Sekretaris Provinsi (Sekprov) selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulteng, Mohammad Hidayat Lamakarate meminta definisi operasional setiap istilah covid-19 harus tersebarluaskan ke masyarakat.
Daftar istilah yang perlu diketahui sebagaimana termuat dalam pedoman penanganan covid-19 revisi 4, menurut juru bicara gugus tugas, dr Jumriani Yunus, Kamis (2/4/2020) antara lain, OTG (Orang Tanpa Gejala) adalah orang yang tidak bergejala dan memiliki risiko tertular dari orang konfirmasi Covid-19.
“OTG merupakan kontak erat dengan kasus konfirmasi COVID-19,” katanya.
Kegiatan surveilans terhadap OTG dilakukan selama 14 hari sejak kontak terakhir dengan kasus positif COVID-19.
Terhadap OTG dilakukan pengambilan spesimen pada hari ke 1 dan ke 14 untuk pemeriksaan RT PCR.
Dilakukan pemeriksaan rapid test apabila tidak tersedia fasilitas pemeriksaan RT PCR, dan jika hasil pemeriksaan negatif.
Tata laksana selanjutnya adalah karantina mandiri dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan physical distancing dan pemeriksaan ulang pada 10 hari berikutnya.
Jika hasil pemeriksaan ulang positif, maka dilanjutkan dengan pemeriksaan RT PCR sebanyak dua kali selama dua hari berturut-turut, di laboratorium pemeriksa yang mampu melakukan pemeriksaan RT PCR.
Kemudian positif, tata laksana selanjutnya adalah karantina mandiri dengan menerapkan PHBS dan physical distancing (menghindari kontak dekat). Pada kelompok ini juga akan dikonfirmasi dengan pemeriksaan RT PCR sebanyak dua kali selama dua hari berturut-turut, di laboratorium pemeriksa yang mampu melakukan pemeriksaan RT PCR.
ODP (Orang Dalam Pemantauan) yakni orang yang mengalami demam (lebih dari 38 derajat celsius) atau riwayat demam atau gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang masuk zona merah Covid-19.
Kemudian orang yang mengalami gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi Covid-19.
Selanjutnya adalah PDP (Pasien Dalam Pengawasan) yakni orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yaitu demam (lebih dari 38 derajat celsius) atau riwayat demam, disertai salah satu gejala/tanda penyakit pernapasan seperti batuk/sesak nafas/sakit tenggorokan/pilek/pneumonia ringan hingga berat, dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah yang masuk zona merah Covid-19.
Orang dengan demam (38 derajat celsius) atau riwayat demam atau ISPA, dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi atau probabel Covid-19.
Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Lalu ada istilah konfirmasi yakni pasien yang terinfeksi Covid-19 dengan hasil pemeriksaan RT PCR.
“Komorbiditas adalah penyakit lain yang dialami selain penyakit utama,” katanya.
Adapun prosedur karantina yang dianjurkan berdasarkan klasifikasi antara lain orang sehat sebaiknya tetap tinggal di rumah supaya tidak tertular.
Kemudian kata dia, untuk OTG dapat melakukan karantina di rumah.
Semenatra baik ODP maupun PDP dapat melakukan karantina di rumah atau RS darurat Covid-19.
Jika terkonfirmasi Covid-19, maka wajib melakukan karantina di RS darurat atau rujukan Covid-19.
Bagi orang atau pasien yang meninggal, maka pulasara jenazah harus dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur.
Untuk layanan call center yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mencari tahu antara lain BNPB: 117, Kemenkes: 119 ext 9 dan Dinkes Sulteng: 119. CAL