SultengTerkini.Com, AMPANA– 20-an warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas II B Ampana di Kabupaten Tojo Unauna, Sulawesi Tengah dibebaskan.
Kepala Lapas Kelas II B Ampana, Gunawan kepada jurnalis SultengTerkini.Com usai menyampaikan arahan kepada narapidana yang akan dibebaskan, Kamis (2/4/2020) mengatakan, pembebasan narapidana ini adalah bentuk upaya penanganan wabah Covid-19 atau Virus Corona.
Selain itu juga untuk menindaklanjuti surat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 serta Surat Keputusan Kemenkumham Nomor M.HH-19.PaK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi.
Hal ini juga kata Gunawan, adalah merupakan kebijakan pemerintah dalam penanggulangan penyebaran Covid-19.
Sebab kata Gunawan, lapas dan rumah tahanan rentan terjadinya penyebaran virus tersebut.
Olehnya itu kata dia, melalui kebijakan ini narapidana diberikan asimilasi dan integrasi, dirumahkan sambil menunggu proses cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat.
Dia menuturkan, mereka itu adalah narapidana yang pada 31 Desember 2020 telah menjalani dua per tiga dan atau setengah masa tahanan.
Gunawan mengungkapkan, untuk lapas Ampana diperkirakan 65 narapidana yang akan mendapatkan kebijakan asimilasi dan integrasi.
“Namun hal tersebut akan dilakukan bertahap,” tuturnya. SMS