SultengTerkini.Com, PALU– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan rapat koordinasi (rakor) untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19 di Ruang Polibu kantor gubernur, Rabu (22/4/2020).
Rakor itu dihadiri unsur forum komunikasi pimpinan daerah Sulteng, kepala kantor wilayah (kakanwil) Kementerian Agama (kemenag) Sulteng, organisasi keagamaan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Komunikasi Umat Beragama, Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Gubernur Sulteng Longki Djanggola saat memimpin rapat menyampaikan, Kementerian Agama RI dan MUI telah mengeluarkan imbauan bahwa pelaksanaan ibadah salat wajib berjemaah di masjid selama pandemi Covid-19 dapat diganti dengan salat sendiri atau berjemaah dengan keluarga inti dari rumah masing-masing untuk mencegah penularan virus.
Olehnya untuk menjamin keselamatan dan kekhusyukan umat dalam menjalani ibadah puasa Ramadan, maka gubernur merasa perlu mendengar pertimbangan-pertimbangan dari peserta rapat sebelum dituangkan jadi instruksi gubernur terkait penyelenggaraan ibadah Ramadan sesuai ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Sulteng dan SE Menag Nomor 6 Tahun 2020.
“Ini untuk mengamankan ibadah puasa dan sekaligus mengedukasi masyarakat supaya patuh kepada edaran-edaran pemerintah dan ulama,” harap gubernur supaya masyarakat tidak bersikeras lagi salat berjemaah di masjid selama Ramadan.
Senada dengan gubernur, Kakanwil Kemenag Sulteng, Rusman Langke menjelaskan, ada lebih kurang 13 poin panduan ibadah Ramadan dalam SE Menag No 6 Tahun 2020 yang harus dilaksanakan.
Diantaranya yaitu sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti tanpa mengadakan sahur on the road dan buka puasa bersama.
Kemudian Salat Tarawih dilakukan secara individu atau berjemaah dengan keluarga inti di rumah masing-masing, tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir Ramadan di masjid, tidak melaksanakan takbiran keliling, dan seterusnya.
“Mari kita sambut Ramadan dengan beribadah di rumah, belajar di rumah dan memperbanyak tilawah (Al Quran) di rumah,” ujarnya mengajak.
Sementara itu, Ketua FKUB Sulteng, Zainal Abidin Ishak berpandangan bahwa pandemi Covid-19 telah membuat kondisi tidak normal yang menyebabkan semua orang jadi tidak sehat dan rentan menularkan atau terjangkit Virus Corona.
Olehnya imbauan tidak melaksanakan salat berjemaah di masjid selama pandemi kata mantan rektor IAIN Palu ini adalah alasan rasional untuk mencegah, sebelum lebih banyak orang terjangkit corona.
Dia juga mengajak umat supaya tidak mengedepankan emosi keagamaan dalam beribadah, yang beranggapan bahwa semakin susah kondisi maka semakin tinggi pahala yang diterima seorang hamba.
“Tuhan tidak hanya hadir di keramaian tapi juga hadir di mana-mana termasuk dalam kesendirian dan kesunyian,” pungkasnya meyakinkan supaya umat tidak risau kehilangan pahala meski sementara waktu tidak beribadah dari masjid.
Dalam rakor itu juga dihadiri Wakil Gubernur Sulteng Rusli Dg Palabbi, Kapolda Irjen Polisi Syafril Nursal, Danrem 132/Tadulako Kolonel Inf Agus Sasmita, Kajati Sulteng, Asisten Pemerintahan dan Kesra Faisal Mang, Karo Kesra Sitti Hasbiah Zaenong, dan undangan pihak terkait lainnya. CAL