SultengTerkini.Com, PALU– Pihak kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) secara reguler melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan restrukturisasi yang diberikan kepada debitur terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayahnya.
Berdasarkan data 17 April 2020, perusahaan pembiayaan/multifinance di Sulteng, telah memproses 5.544 permohonan restrukturisasi dengan nominal Rp 271,08 miliar dari debitur terdampak Covid-19.
“Data tersebut dipastikan terus bertambah mengingat jumlah permohonan masyarakat yang meningkat setiap harinya,” kata Kepala OJK Sulteng, Gamal Abdul Kahar, Jumat (24/4/2020).
Gamal mengatakan, restrukturisasi diberikan oleh 28 entitas perusahaan pembiayaan dengan rincian 3.146 permohonan dengan nilai Rp 107,33 miliar telah disetujui, 2.294 permohonan dengan nilai Rp 158,23 miliar sedang diproses, serta 104 permohonan dengan nilai Rp 5,52 miliar ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
“OJK juga telah meminta perusahaan pembiayaan/multifinance untuk mempermudah proses permohonan restrukturisasi melalui sarana teknologi komunikasi yang disediakan perusahaan,” ujarnya.
Gamal juga meminta agar debitur proaktif, memiliki itikad baik, dan kooperatif pada saat petugas melakukan asesmen/survei terlebih dahulu terhadap kondisi debitur untuk memperoleh konfirmasi dan verifikasi terkait kelayakan debitur.
Berdasarkan ketentuan OJK, restrukturisasi dapat diberikan kepada debitur yang usahanya/sumber pendapatannya terdampak Covid-19 antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro, dan usaha kecil.
Restrukturisasi dapat berupa penyesuaian pembayaran kewajiban pokok/bunga, perpanjangan jangka waktu atau bentuk lainnya yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan/multifinance berdasarkan hasil asesmen/survei kondisi debitur.
“Debitur yang usahanya/sumber pendapatannya tidak terdampak Covid-19 dan masih memiliki kemampuan bayar agar tetap mematuhi perjanjian yang telah disepakati sebelumnya untuk menghindari pengenaan denda keterlambatan dan catatan negatif pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK/dh. BI Checking),” tutur Gamal. ROI