Gubernur Longki Tolak Pengoperasian Bandara dan Pelabuhan di Sulteng

GUBERNUR Sulawesi Tengah Longki Djanggola menerima audiensi Kepala Bandara Mutiara SIS Aljufri Palu, Ubaedillah dan perwakilan maskapai penerbangan di ruang kerjanya, Jumat (8/5/2020). FOTO: HUMAS

SultengTerkini.Com, PALU– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola menerima audiensi Kepala Bandara Mutiara SIS Aljufri Palu, Ubaedillah dan perwakilan maskapai penerbangan di ruang kerjanya, Jumat (8/5/2020).

Kedatangan kepala bandara dengan perwakilan maskapai penerbangan itu untuk menyampaikan rencana operasional bandara sehubungan dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019.

“Kami sangat patuh dan hormat terhadap SE Dirjen Perhubungan Udara, tetapi juga kami dapat dihargai. Melihat penyebaran Covid-19 saat ini lagi puncaknya, maka untuk percepatan pemutusannya di Sulawesi Tengah dan juga atas hasil komunikasi kami dengan para bupati dan walikota, maka kami minta bandara yang ada di Sulawesi Tengah untuk tidak operasional sampai dengan tanggal 1 Juni 2020, demikian juga dengan transportasi laut, kecuali distribusi barang,” kata Gubernur Longki Djanggola.

Secara resmi pihak Pemerintah Provinsi Sulteng akan menyurat kepada Menteri Perhubungan untuk hal tersebut.

Kepala Bandara Mutiara SIS Aljufri Palu, Ubaedillah menyampaikan, ketentuan yang diatur dalam SE Dirjen Perhubungan Udara Nomor 31 tahun 2020, juga termuat sejumlah ketentuan bagi maskapai diantaranya pembelian tiket hanya dapat dilakukan melalui kantor pusat maupun kantor cabang badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dan tidak di bandar udara.

Selanjutnya, wajib memastikan calon penumpang memenuhi persyaratan SE dimaksud sebelum diberikan tiket atau dokumen angkutan.

Penerbangan dilaksanakan berdasarkan rute penerbangan yang telah disetujui pada periode Summer 2020 (S-20) dengan tetap menyesuaikan jam operasi serta fasilitas bandar udara selama masa pandemi Covid-19.

Kemudian personel penerbangan yang bertugas memiliki dan menunjukkan surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit setempat dan dilampiri hasil tes Covid-19 Polymerase Chain Reaction (PCR) yang negatif atau dilampiri hasil rapid test yang negatif.

Gubernur Longki menyampaikan sangat berterima kasih atas kedatangan Kepala Bandara Mutiara SIS Aljufri Palu dan perwakilan maskapai penerbangan untuk berkonsultasi pelaksanaan SE Dirjen Perhubungan Udara sebagaimana sudah dijelaskannya.

“Kami sangat menghargai dan menghormati Surat Edaran Dirjen Perhungan Udara tersebut, tetapi saat ini wilayah Sulawesi Tengah berada pada puncak penyebaran Covid-19, sehingga kami juga meminta untuk dihargai. Untuk itu kami meminta agar tidak ada operasional bandar udara yang ada di Sulawesi Tengah sampai dengan 1 Juni 2020, demikian juga untuk transportasi laut, kecuali terhadap distribusi barang dapat diperbolehkan,” katanya.

Secara resmi hari ini Gubernur Sulteng akan menyampaikan surat kepada Menteri Perhubungan terkait dengan hal tersebut.

Dia menyampaikan kalau hal tersebut dilaksanakan sangat sulit untuk melaksanakan standar operasional prosedur yang sudah ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana terhadap orang yang datang dari daerah pandemi harus dikarantina selama 14 hari.

Apalagi saat ini penyebaran Covid-19 di Sulteng sudah masuk pada transmisi lokal.

Keputusan Gubernur Longki tersebut sangat didukung oleh perwakilan maskapai yang ikut dalam pertemuan tersebut.

Pada kegiatan tersebut Gubernur Longki turut didampingi Sekretaris Provinsi Sulteng, Mohammad Hidayat Lamakarate, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kadis Perhubungan, Karo Humas dan Protokol. CAL