SultengTerkini.Com, BUOL– Pihak Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menetapkan Kabupaten Buol di Sulawesi Tengah (Sulteng) sebagai zona transmisi lokal penyebaran Covid-19 atau Virus Corona.
Hal ini berarti, penyebaran Covid-19 tidak lagi terjadi dari masyarakat luar ke dalam wilayah Buol, tetapi sudah antar masyarakat lokal setempat.
Juru Bicara Pusdatina Covid-19 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng, Mohammad Haris Kariming yang dikonfirmasi SultengTerkini.Com, Jumat (8/5/2020) membenarkan penetapan zona transmisi lokal tersebut.
“Iya, Kemenkes RI yang tetapkan status tersebut,” katanya.
Terkait hal itu, Haris mengatakan, Gubernur Sulteng Longki Djanggola sudah menandatangani surat rekomendasi usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dari Kabupaten Buol untuk ditindaklanjuti oleh Menteri Kesehatan RI.
Selanjutnya kata Haris, Bupati Buol untuk konsultasi teknis dan analisis persyaratan PSBB melalui Dirjen Binwil Kemenkes RI.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol mengusulkan pelaksanaan PSBB.
Bupati Buol, Amiruddin Rauf menyampaikan, saat ini wilayahnya memiliki 19 pasien positif Covid-19 atau Virus Corona berdasarkan hasil swab dan 82 orang positif berdasarkan hasil rapid test.
“Berdasarkan pertimbangan itu, diputuskan untuk mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan melalui Gubernur Sulteng untuk Kabupaten Buol dilaksanakan PSBB,” katanya saat jumpa pers, Senin (4/5/2020).
Usulan itu berdasarkan hasil rapat bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah yang diperluas serta dihadiri Ketua DPRD Buol serta Ketua Satgas Covid-19 Buol di kantor Bupati Buol, Senin (4/5/2020).
Selain itu, PSBB ini juga merupakan bentuk penguatan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.
Sebab, sebelum PSBB hanya diberlakukan imbauan. Namun jika dilakukan PSBB, maka Bupati Amiruddin, masyarakat wajib menaati segala aturan tersebut.
“Sebelumnya hanya imbauan. Kalau sudah diterapkan PSBB, mau tidak mau, suka tidak suka masyarakat harus menaati,” tegasnya.
Untuk pelaksanaan PSBB, Bupati Amiruddin menegaskan, PSBB bukan lockdown ataupun karantina wilayah.
Masyarakat menurutnya, masih bisa beraktivitas seperti biasa dengan beberapa pembatasan.
“Saya tekankan seluruh masyarakat agar memahami pelaksanaan PSBB ini bukan lockdown atau karatina wilayah dimana warga tidak melakukan aktivitas. PSBB semua aktivitas bisa berjalan dengan beberapa persyaratan,” tegas Bupati Amiruddin Rauf. CAL/MAD