SultengTerkini.Com, PALU– Penyerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya adalah wujud penghargaan negara kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang berkinerja dan setia terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Di Sulawesi Tengah (Sulteng), penyerahan yang biasa dirangkaikan pada momen upacara peringatan HUT provinsi setiap 13 April, terpaksa ditunda karena pertimbangan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Virus Corona.
Penjelasan ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulteng, Asri terkait penyerahan Satyalancana Karya Satya bagi 293 PNS lingkup provinsi tahun 2020, Selasa (12/5/2020).
Dari jumlah itu, dia merinci ada sebanyak 71 PNS provinsi menerima Satyalancana Karya Satya XXX tahun, 87 PNS untuk Satyalancana Karya Satya XX tahun dan sisanya menerima Satyalancana Karya Satya X tahun.
Diantara yang menerima ialah Sekretaris Provinsi Sulteng, Mohammad Hidayat Lamakarate untuk kategori Satyalancana Karya Satya XXX tahun.
Mantan Kepala Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Sulteng ini pun mengimbau ke tiap bagian kepegawaian organisasi perangkat daerah (OPD) provinsi untuk berkoordinasi dengan BKD supaya dapat mengambil satyalancana dan lalu menyerahkan ke PNS masing-masing OPD yang namanya tertera dalam daftar penerima satyalancana.
“Silahkan berhubungan langsung ke BKD,” katanya.
Dia menambahkan, penyerahan satyalancana di Sulteng hanya dilaksanakan dua kali setiap tahun yaitu pada 13 April (HUT provinsi) dan 17 Agustus saat upacara peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI.
“Tidak menutup kemungkinan jika Corona cepat berakhir (penyerahan satyalancana) akan dilaksanakan dalam upacara 17 Agustus,” ujarnya berharap.
Sementara mengenai proses pengusulan satyalancana, Kabid Pengadaan, Penghargaan dan Informasi Kepegawaian, Neng Elly mengatakan bahwa kini penginputan nama-nama pegawai beserta berkas pendukungnya dilakukan online dan hanya pada periode (bulan) tertentu saja.
Adapun berkas-berkas yang mesti dilengkapi sebutnya antara lain, daftar riwayat hidup singkat, SK CPNS, SK jabatan terakhir, SK pangkat terakhir, surat keterangan tidak pernah kena hukuman disiplin, SKP satu tahun terakhir dan daftar hadir tiga bulan terakhir.
“Nanti sistem akan memeriksa mana yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Pada tahun ini lanjutnya, ada kebijakan baru yaitu dalam surat pengantar pengusulan PNS provinsi, para calon penerima satyalancana yang sudah lolos verifikasi sistem harus ditandatangani gubernur dulu sebelum dikirim ke pusat. CAL