Polres Palu Musnahkan Sabu-sabu 485 Gram Milik Pengedar Asal Tatanga

KAPOLRES Palu AKBP Moch Sholeh memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti sabu-sabu milik seorang pengedar asal Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, bertempat di halaman mapolres setempat, Selasa (19/5/2020). FOTO: HUMAS

SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Polres Palu di Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti sabu-sabu milik seorang tersangka asal Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga saat penggerebekan beberapa waktu lalu.

“Sabu-sabu yang dimusnahkan seberat 485 gram dari tangan pelaku berinisial FZ (30) yang diamankan di Tatanga,” kata Kapolres Palu, AKBP Moch Sholeh kepada sejumlah jurnalis usai pemusnahan di mapolres setempat, Selasa (19/5/2020).

Pemusnahan barang haram tersebut dengan cara dituangkan di dalam sebuah wadah berisi air panas, lalu diaduk hingga larut setelah itu dibuang ke kloset.

Menurut Kapolres Moch Sholeh, babuk narkotika yang dimusnahkan tersebut sudah melalui uji di laboratorium forensik di Makassar, Sulawesi Selatan dan semuanya identik dengan sabu-sabu.

Dalam pemusnahan barang haram itu juga disaksikan langsung Kepala BNN Palu dan dari Kejari Palu.

Kapolres Moch Sholeh mengatakan, tersangka FZ yang ditangkap itu merupakan salah satu pengedar terbesar di Kota Palu.

“Untuk ancaman hukumnya lebih dari 10 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Narkotika bahwa yang bersangkutan bukan hanya pengguna, akan tetapi juga sebagai pengedar,” kata mantan Kapolres Banggai itu.

Dalam penggerebekan di Kecamatan Tatanga itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya dari tersangka yakni uang sebesar Rp 149 juta. HAL