SultengTerkini.Com, PALU– Pelaksanaan Operasi Ketupat Tinombala 2020 sampai dengan H-2 Hari Raya Idul fitri 1441 Hijriah, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memutarbalikkan 953 kendaraan karena melanggar larangan mudik.
Hal tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng, Kombes Polisi Kingkin Winisuda selaku Kepala Satuan Tugas Daerah (Kasatgasda) Operasi Ketupat Tinombala 2020, Jumat (22/5/2020).
Operasi Ketupat Tinombala yang berlangsung sejak 24 April 2020 tersebut setidaknya kepolisian telah memutarbalikkan 953 kendaraan karena diketahui melanggar larangan mudik.
Kendaraan roda dua mendominasi larangan mudik yaitu sebanyak 593 kendaraan disusul kendaraan roda empat 324 dan bus atau angkutan umum 36 kendaraan,” kata Kingkin.
Kingkin mengatakan, wilayah yang paling banyak menemukan pelanggaran larangan mudik adalah Polres Sigi yaitu sebanyak 574 kendaraan, Polres Tolitoli 223 kendaraan, Polres Parigi Moutong 86 kendaraan, Polres Touna 58 kendaraan, Polres Poso tujuh kendaraan, Polres Palu lima kendaraan.
Pelanggaran larangan mudik banyak ditemukan di pos Karajanlembah 120 kendaraan, pos Mpanau 117 kendaraan, Pos guru tua 87 kendaraan, pos sekat toboli 86 kendaraan dan sisanya beberapa pos sekat, pos pelayanan dan pos pengamanan yang telah digelar dilapangan.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk sementara menangguhkan mudik bertemu keluarga di Hari Raya Idul Fitri tahun ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Berdasarkan evaluasi, setiap pekan mengalami peningkatan kendaraan yang diputar balik terlebih di pekan ke empat Mei dimana masyarakat yang akan mudik meningkat 397 % dari pekan ke tiga.
Pemerintah melakukan larangan mudik karena untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Dengan melarang mudik berarti anda menyelamatkan keluarga dan saudara-saudara yang tinggal di kampung halaman, silaturahmi Idul Fitri bisa dilakukan secara virtual,” tutur Kingkin. CAL