SultengTerkini.Com, PALU– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola memimpin rapat forum komunikasi pimpinan daerah setempat tentang kondisi keamanan dan menghadapi pelaksanaan Idul Fitri 1441 Hijriah dan kondisi terkini penanganan Covid-19 atau Virus Corona bertempat di ruang kerjanya, Jumat (22/5/2020).
Peserta rapat forkopimda plus adalah wakil gubernur, wakil ketua DPRD, kapolda, wakajati, Sekretaris provinsi, kanwil Agama, Kadis Kesehatan, kepala pelaksana BPBD, kepala badan kesbang politik, kepala biro Kesra, Karo Humas dan Protokol, pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu dan provinsi.
Gubernur Longki Djanggola menyampaikan ucapan syukur kehadirat Allah SWT atas kebesarannya sudah masuk di penghujung Bulan Suci Ramadan dan diberikan kekuatan untuk menjalankan ibadah puasa.
Longki menyampaikan bahwa rapat yang dilaksanakan untuk membahas kondisi keamanan dan memutuskan imbauan gubernur yang akan disampaikan kepada masyarakat dalam menghadapi perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah dengan kondisi musibah penyebaran Covid-19.
Sebelum mengambil keputusan, gubernur memberikan kesempatan kepada Kadis Kesehatan Sulteng, dr Renny Lamadjido untuk menyampaikan kondisi penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Dalam pemaparannya, dr Renny Lamadjido menyampaikan sebagian besar wilayah Sulteng berada pada zona merah.
Menurutnya, hanya ada empat daerah yang berada pada zona hijau dan kuning dan daerah zona merah sudah masuk pada kategori transmisi lokal.
Setelah mendengarkan pendapat Kapolda, Wakil Ketua DPRD, Wakajati, Kanwil Agama, dan Sekretaris Provinsi, gubernur merumuskan surat edaran (SE) berupa imbauan kepada masyarakat terkait dengan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah agar dapat dilaksanakan.
Dia menuturkan, SE imbauan yang disampaikan sesuai dengan peraturan protokol kesehatan Menteri Kesehatan, imbauan Menteri Agama, tausiah MUI pusat dan tausiah MUI Sulteng, sehingga disepakati Surat Edaran Gubernur Nomor: 451.11/279/Ro. Kesra tentang Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 H dalam rangka mencegah dan memutus penyebaran pandemi wabah Covid-19.
SE gubernur itu berisi lima poin yakni meniadakan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah secara berjemaah di lapangan, masjid, musala, dan tempat terbuka lainnya.
Kemudian mengimbau pelaksanaan Salat Idul Fitri secara berjemaah bersama anggota keluarga inti di rumah masing-masing atau secara sendiri.
Poin ketiga yakni sesuai fatwa MUI pusat dan tausiah MUI Sulteng, maka untuk daerah-daerah yang belum terkonfirmasi positif Covid-19 (zona hijau/kuning) dapat melaksanakan Salat Idul Fitri secara berjemaah hanya di masjid atau musala dengan syarat berada di kawasan terkendali atau bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas homogen yang tidak ada terpapar Covid-19 dan tidak ada keluar masuk orang).
Selanjutnya keputusan pelaksanaan Salat Idul Fitri secara berjemaah di masjid diserahkan sepenuhnya pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai situasi dan kondisi masing-masing.
Poin terakhir, pelaksanaan Salat Idul Fitri baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19 antara lain menggunakan masker, menjaga jarak dan menyiapkan tempat cuci tangan. CAL