Pelaku Perjalanan di Sulteng Wajib Miliki Bukti Bebas Covid-19

SUASANA posko pelayanan rapid test di halaman kantor Dinas Kesehatan provinsi, Selasa (2/6/2020). FOTO: HUMAS

SultengTerkini.Com, PALU– Salah satu hasil kesepakatan pada rapat teknis Bandara Mutiara SIS Aljufri Palu pada 27 Mei 2020 dan rapat forum koordinasi pimpinan daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama kepala bandara dan perwakilan maskapai pada 29 Mei adalah pelaku perjalanan wajib memiliki hasil rapid test atau swab PCR sebagai bukti bebas Covid-19.

Untuk itu, Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulteng mendirikan posko pelayanan rapid test di halaman kantor Dinas Kesehatan provinsi mulai Selasa (2/6/2020) untuk mengakomodir pelaku perjalanan, khususnya dari kalangan ASN, TNI/Polri, BUMN, legislatif dan eksekutif.

Pada pelayanan hari pertama, Sekretaris Provinsi (sekprov) merangkap Ketua Harian Gugus Tugas Pemerintah Provinsi Sulteng Mohammad Hidayat Lamakarate berkesempatan meninjau posko didampingi Kadis Kesehatan Sulteng dr Reny A Lamadjido dan juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulteng, dr Jumriani.

Setelah peninjauan, Sekprov Hidayat mengucapkan terima kasih kepada aparat negara selaku pelaku perjalanan yang sadar diri dan bertanggungjawab mendatangi posko untuk mengecek kesehatan melalui rapid test.

Adapun syarat memeriksakan diri di posko kata Sekprov adalah dengan menunjukkan surat tugas perjalanan dinas dari instansi asal.

“Ini merupakan langkah gugus tugas provinsi untuk memberikan fasilitasi ke ASN yang akan bepergian ke luar daerah,” ungkap Sekprov.

Sementara itu, Kadis Kesehatan dr Reny menginformasikan bahwa posko juga melayani rapid test untuk ibu hamil yang sudah dekat waktu melahirkan, sebab syarat persalinan normal harus menunjukkan bukti bebas Covid-19.

Untuk syarat rapid test bagi ibu hamil kata dia, ialah dengan menunjukkan surat pengantar dari puskesmas.

Terkait sampai kapan pelayanan posko, kadis mengatakan bahwa gugus tugas provinsi akan terlebih dahulu mengevaluasi hasilnya setelah tiga pekan.

Selain itu, untuk menjaga kualitas hasil pemeriksaan maka pelayanan dibatasi hanya 30 orang per hari.

“Tetap antisipasi, waspada dan jangan panik,” kata dr Reny. CAL