SultengTerkini.Com, PALU– Penyediaan Hunian Tetap (huntap) bagi masyarakat yang kehilangan rumah dan rumah berada di zona merah pascabencana gempa bumi, tsunami dan likuefaksi yang terjadi 28 September 2018 lalu masih terus diupayakan.
Dimana saat ini berbagai kendala yang ada diupayakan untuk dapat segera diselesaikan guna menjamin target pembangunan huntap dapat dilakukan tepat waktu.
Guna mengetahui berbagai perkembangan pembangunan pemukiman dan perumahan masyarakat pascabencana di Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Donggala, Satgas Percepatan Senin (15/6/2020) siang menggelar pertemuan di ruang rapat Bantaya Kantor Walikota Palu dipimpin Dansatgas Percepatan Pembangunan Pascabencana Brigjen TNI Farid Makruf.
Rapat itu juga dihadiri Wakapolda Sulteng Brigjen Polisi Nurwindiyanto, Sekprov Sulteng Hidayat Lamakarate, Walikota Palu Hidayat dan sejumlah pejabat Pemerintah Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala.
Pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) tersebut diketahui masih ada sejumlah kendala yang dihadapi dalam menyelesaikan pembangunan huntap, diantaranya masalah pembebasan lahan.
Pada pertemuan tersebut, Wali Kota Palu Hidayat mengakui saat ini masih ada persoalan lahan yang belum clear, dimana masih terdapat sekelompok masyarakat mengklaim kepemilikan lahan.
Sementara Dansatgas Percepatan Pembangunan Pascabencana yang juga Danrem 132/Tadulako Brigjen Farid Makruf berharap kendala yang ada diharapkan dapat segera selesai ditangani oleh setiap pihak terkait.
“Kami bersama Polri akan siap mendukung dan membantu pemerintah setempat untuk melakukan pendekatan teritorial dan persuasif agar secepatnya permasalahan lahan bisa terselesaikan,” katanya.
Selain itu Danrem dan Wakapolda pun menegaskan jika ada oknum TNI atau Polri yang terlibat persoalan lahan, sehingga menghambat pembangunan pihaknya akan menindak tegas oknum tersebut karena disinyalir ada oknum TNI atau Polri yang diduga terlibat.
Sekprov Hidayat menambahkan, terkait dana santunan duka Rp 15 juta per jiwa bagi korban bencana yang sampai saat ini sebagian belum tersalurkan walaupun secara administrasi dan aturan penerima bantuan tersebut telah memenuhi syarat, dikarenakan anggarannya belum tersedia di Kementerian Sosial (kemensos) pusat.
Namun kata dia, melalui Dinas Sosial, baik di kabupaten/kota maupun provinsi masih terus berkoordinasi dan mengupayakan agar dana santunan duka bisa secepatnya tersalurkan. CAL