SultengTerkini.Com, PALU– Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Polisi Syafril Nursal memenuhi undangan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD provinsi untuk membahas persoalan pertambangan tanpa izin atau Peti di wilayahnya, Kamis (18/6/2020).
RDP yang diinisiasi Komisi I dan III DPRD Sulteng juga menghadirkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM dan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup provinsi.
Rapat yang dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Sulteng Moh Arus Abdul Karim dihadiri oleh beberapa anggota Komisi I, II, III DPRD Sulteng, baik langsung maupun secara virtual.
Penyampaian pendapat dan pertanyaan yang disampaikan oleh beberapa wakil rakyat lebih banyak menyampaikan situasi dan kondisi adanya pertambangan di wilayah Sulteng, baik tambang yang memiliki izin operasi maupun pertambangan ilegal atau tanpa izin yang marak beroperasi di Sulteng.
Kapolda Syafril Nursal yang hadir bersama Irwasda, Direktur Reserse Kriminal Khusus, Direktur Intelkam, Kabid Propam dan Kabid Hukum diberikan kesempatan pertama memberikan tanggapan dan jawaban.
Menurut Kapolda Syafril, persoalan Peti itu sebenarnya ada pada ujungnya, yakni pada tata kelola pertambangan itu sendiri.
“Apabila tata kelola berjalan dengan baik, maka kita dapat berharap persoalan Peti ini bisa kita atasi,” katanya.
Dia mengatakan, persoalan tambang Peti di Dongi-Dongi, Poboya dan di Parigi Moutong sudah berupaya dipelajari permasalahannya.
Menurutnya, persoalannya tidak terjadi pada hari ini saja, tetapi sudah berulang-ulang, ada upaya penyelesaian, tetapi akarnya yang tidak tercapai atau tidak dilakukan, sehingga kembali terjadi pertambangan tanpa izin.
“Dalam kesempatan hearing ini bapak-ibu wakil rakyat saya ajak untuk berpikir bagaimana melakukan tata kelola yang baik dan menguntungkan masyarakat disini, ada tambang emas, tambang bijih besi, tambang nikel di wilayah Sulteng yang begitu berpotensi sumber daya alamnya harusnya dapat menyejahterakan masyarakat, tetapi yang terjadi mereka terlibat dalam Peti,” kata mantan Irwasda Polda Aceh itu.
Dia menuturkan, masyarakat pemilik tanah mengetahui di depan matanya ada emas, sehingga tidak mungkin diam saja sementara kehidupan dan pendapatannya tidak ada, sehingga mereka sudah pasti akan mengelola Peti.
Syafril mengatakan, Peti juga ada permasalahan besar yaitu adanya izin yang tumpang tindih antara yang dikeluarkan provinsi maupun pemda dan akhirnya berujung kepada saling melaporkan, itu sementara ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng.
Menurutnya, masalah tambang di Morowali Utara harusnya diberikan perhatian, karena kepolisian mendapatkan data bahwa di wilayah itu akan dibangun 48 tungku.
Apabila itu terjadi akan lebih besar dari IMIP, sementara IMIP sendiri sekarang ada 23 tungku dan harus tertata dengan baik.
Saat ini Morowali Utara sudah banjir terus menerus, bayangkan 48 tungku yang akan dibangun disana lebih besar dari IMIP. Dan sudah banyak muncul permasalahan-permasalahan lahan yang sedang ditangani.
“Hendaknya pemerintah provinsi/pemerintah daerah/pemerintah kabupaten menata dari awal,” tutur jenderal berpangkat bintang dua di pundaknya itu.
Kapolda mengatakan, masalah tambang di Dongi-Dongi, termasuk di dalamnya ada masalah prostitusi, masalah minuman keras dan narkoba nanti akan menjadi perhatian kepolisian dan akan ditindak, termasuk juga keterlibatan anggota.
“Saya perintahkan kepada Kabid Propam untuk menindak apabila masih ada anggota yang terlibat disitu,” katanya.
Permasalahan tambang di Moutong kapolda juga sudah pernah memerintahkan Direktur Reskrimsus untuk menurunkan tim kesana, tetapi belum sampai di lokasi sudah diserang anggotanya.
“Namun saat situasi ekonomi seperti sekarang tidak mungkin kita menindak tegas masyarakat, namun tetap tidak akan dibiarkan saja. Diperlukan penataan mengenai pertambangan rakyat agar ditata dengan baik,” tegasnya.
“Sekali lagi pemikiran saya kalau Peti itu yang sekarang adalah peti rakyat. tapi ada secara konsepsional yang harus diselesaikan, konsep besar tentang tata kelola tambang. Jangan daerah kita daerah yang kaya, tapi rakyat kita menjadi penambang tanpa izin,” pungkas mantan Kapolresta Pekanbaru, Polda Riau itu. CAL