Buka Rakor Reforma Agraria, Gubernur Sulteng Sampaikan Sejumlah Isu Pertanahan

GUBERNUR Sulawesi Tengah Longki Djanggola membuka Rapat Koordinasi Reforma Agraria tingkat provinsi secara virtual yang dihadiri jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Selasa (23/6/2020). FOTO: HUMAS

SultengTerkini.Com, PALU– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola membuka Rapat Koordinasi (rakor) Reforma Agraria Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah secara virtual yang dihadiri Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Surya Tjandra, Selasa (23/6/2020).

Rakor itu juga dihadiri Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian ATR/BPN, kanwil ATR/ BPN Sulteng, bupati/walikota, dan Kepala Kantor BPN Kabupaten/Kota se Sulteng.

Ketua Pelaksana acara Rapat Koordinasi Reforma Agraria Tingkat Sulteng, Yannis menyampaikan, rakor reforma agraria dilakukan untuk menyamakan kebijakan dalam pelaksanaan reformasi agraria untuk pemanfaatan sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat.

Selain itu, rakor ini diharapkan dapat mencari solusi penyelesaian isu-isu pertanahan di Sulteng.

Gubernur Sulteng Longki Djanggola mengatakan, dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan guna memutus mata rantai penyebaran virus, maka rakor Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tingkat provinsi Sulteng tahun 2020 dilaksanakan secara virtual.

Gubernur menyampaikan apresiasi pelaksanaan rakor sebagai salah satu upaya merumuskan program-program strategis demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai amanat UUD 1945 pasal 33 ayat 3 “Tanah Sebesar-besarnya untuk Kemakmuran Rakyat”.

Gubernur menyampaikan beberapa isu pertanahan yang perlu didukung oleh pemerintah pusat dalam kegiatan reforma agraria yakni status tanah pascabencana, khususnya status tanah masyarakat di zona merah yang terangkum dalam peta zona rawan bencana (ZRB) Palu dan sekitarnya.

Kemudian konflik pertanahan antara badan usaha dengan masyarakat, antara masyarakat dengan masyarakat, dan masyarakat dengan pemerintah.

Berikutnya adalah penyelesaian masalah tanah-tanah transmigrasi, status hak atas tanah masyarakat yang ada dalam kawasan pesisir, penegasan ketentuan batas sempadan sungai dan pantai yang dapat diberikan hak atas tanah.

Selanjutnya adalah penertiban atas penerbitan surat keterangan penguasaan tanah (SKPT) sebagai alas hak penerbitan sertifikat, pemberdayaan masyarakat sektor pertanian, perikanan, peternakan, industri kecil, koperasi dan badan usaha milik desa (bumdes).

Gubernur Longki juga meminta agar segera menyelesaikan tugas-tugas yang terkait dengan reforma agraria sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Selain itu juga organisasi perangkat daerah Sulteng untuk berkoordinasi dengan jajaran BPN provinsi menyusun program dan mengalokasikan anggaran untuk akses reforma berupa pemberdayaan masyarakat pada lokasi kegiatan reforma agraria di Sulteng.

Setelah Gubernur Longki membuka acara secara resmi selanjutnya dalam sesi diskusi secara virtual dengan Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra.

Pada kesempatan itu, Gubernur Longki meminta secara khusus percepatan penyelasaian hak atas tanah likuefaksi Petobo dan Balaroa.

Karena lokasi tersebut kata dia, masuk pada zona merah dan rencana dibangun Monumen Peringatan Bencana 28 September 2018.

Gubernur juga meminta agar reforma agraria di Kabupaten Sigi agar terus ditingkatkan karena dengan kondisi bencana yang terjadi disana, sehingga perlu perhatian untuk memperluas area pemukiman masyarakat.

Gubernur sangat yakin BPN pasti sanggup menyelesaikan hak guna usaha yang diperuntukkan untuk pembangunan relokasi masyarakat terdampak bencana.

Wakil Menteri ATR/BPN mengapresiasi masukan gubernur dan akan dijadikan model baru dalam reforma agraria dalam situasi bencana. CAL