SultengTerkini.Com, PALU– Upaya pemerintah untuk segera mengatasi banjir tahunan di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah akibat luapan sungai Tuweley masih terhambat belum adanya titik terang pembebasan lahan di bantaran sungai.
Untuk mencari solusinya, Sekretaris Provinsi (sekprov) Sulteng Mohammad Hidayat Lamakarate di ruang kerjanya mempertemukan pihak terkait untuk membahas penanggulangan bencana banjir Sungai Tuweley, Selasa (23/6/2020).
Pertemuan siang itu diikuti Kadis Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulteng Abdul Razak, anggota DPRD Sulteng Sonny Tandra, perwakilan Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III, dan Pemerintah Kabupaten Tolitoli melalui dinas terkait didampingi anggota DPRD setempat.
Dari kronologi penanganan Sungai Tuweley dilaporkan bahwa Pemkab Tolitoli membutuhkan total dana Rp 16,4 miliar untuk pembebasan lahan warga sesuai hasil perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Akan tetapi kebutuhan dana justru membengkak sampai Rp 68,5 miliar karena tuntutan warga kurang puas atas nilai ganti rugi yang ditawarkan pemerintah setempat.
Karenanya di tengah keterbatasan fiskal untuk proses pembebasan lahan, pemerintah kabupaten berharap bantuan pemerintah provinsi untuk mempercepat pembebasan lahan.
Apalagi di satu sisi, pihak BWSS III telah menyiapkan desain konstruksi Sungai Tuweley untuk pencegahan banjir sejak 2017 lalu atau setahun pascabanjir besar 2016 yang melanda Tolitoli.
Tapi lagi-lagi karena proses pembebasan yang tertunda maka rencana konstruksi belum bisa direalisasikan.
Padahal desain hanya berjangka waktu lima tahun dan apabila lewat dari itu harus didesain ulang.
Agar pembebasan lahan segera tuntas, maka sekprov yang memimpin rapat meminta Pemkab Tolitoli segera membentuk tim appraisal untuk menaksir nilai ganti rugi lahan wajar dan tidak berat sebelah.
Di samping itu, kelengkapan dokumen kepemilikan lahan juga harus dicek secara teliti guna memastikan ganti rugi yang diberikan tepat sasaran supaya tidak merugikan pemerintah.
“Kalau mengganti itu harus ada dasarnya dan tidak bisa yang dipakai nilai dari masyarakat,” jelasnya.
Sekprov pun menegaskan, alokasi bantuan oleh pemerintah provinsi akan mempertimbangkan hasil perhitungan nilai dari tim appraisal.
“Cepat lambatnya proses bergantung dari penilaian appraisal,” pungkasnya. CAL