SultengTerkini.Com, PALU– Rencana untuk membuang limbah tailing ke laut dalam melalui proyek pembuangan limbah nikel ke laut dalam atau Deep Sea Tailing Placement (DSTP) untuk pabrik hidrometalurgi akan menambah laju pengrusakan ruang hidup masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil yang selama ini telah diporak-porandakan oleh industri ekstraktif.
Hal tersebut dikatakan Eksekutif Advokasi dan Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng, Mohammad Taufik kepada SultengTerkini.Com, usai memimpin aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Sulteng, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Kamis (2/7/2020).
Saat ini kata dia, menurut catatannya, industri ekstraktif pertambangan adalah salah satu penyumbang terbesar kerusakan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kabupaten Morowali yang juga menjadi lokasi perencanaan pembuangan limbah tailing oleh beberapa perusahaan tambang yang sedang menunggu izinnya untuk ditandatangani oleh pemerintah.
Dia mengatakan, Perairan Morowali termasuk koral triangle, yaitu kawasan perairan di barat Samudera Pasifik, termasuk Indonesia, dimana mengandung keragaman spesies sangat tinggi (hampir 600 spesies terumbu karang) dan menjadi penopang biota laut di sekitarnya.
Menurutnya, ekosistem sekaya ini menjadi habitat bagi banyak biota luat termasuk ikan yang ditangkap oleh nelayan.
Dia menuturkan, kandungan logam berbahaya, yang sekalipun memenuhi baku mutu akan terakumulasi dalam tubuh biota laut, tak terkecuali ikan tangkapan nelayan dan terakumulasi (bioakumulasi).
Alhasil tailing pada satu titik dapat samai ke meja makan manusia, mengancam kesehatan dan perekonomian masyarakat pesisir.
Terumbu karang yang juga berperan dalam menyerap karbondioksida di atmosfir akan terpengaruh dan berdampak pada keseimbangan iklim lewat emisi gas karbon.
Praktik pembuangan limbah tailing ke laut akan membuat keberlangsungan lingkungan laut berada di ujung tanduk.
“Perlu kita ketahui bersama rencana DSTP sendiri atau pembuangan limbah tailing di laut dalam yang dimohonkan oleh dua perusahaan di antaranya PT QMB New Energi Material, dan PT Huayuei Nickel Cobalt. Belum dimuat di dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang RZ WP3K Provinsi Sulawesi Tengah) yang menjadi dasar untuk pengambilan keputusan dalam setiap pemanfaatan wilayah pesisir laut dan pulau-pulau kecil di Sulawesi Tengah, termasuk izin pemanfaatan ruang laut yang menjadi kewenangan Gubernur Sulawesi Tengah untuk rencana pembuangan limbah tailing di laut dalam,” katanya.
Maka dari itu, Jatam Sulteng yang tergabung dalam Aliansi Peduli Laut Morowali dalam tuntutan demonya menolak rencana pembuangan limbah tailing ke laut Morowali.
Selain itu, mereka juga mendesak Gubernur Sulteng untuk tidak mengeluarkan izin apapun untuk rencana pembuangan limbah tailing ke laut untuk kedua perusahaan tersebut.
Tak hanya di depan kantor Gubernur Sulteng, massa Aliansi Peduli Laut Morowali juga berunjukrasa di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Sulteng Jalan Undata. CAL