SultengTerkni.Com, PALU– Program Guru Penggerak (PGP) telah diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim pada Jumat (3/7), sebagai bagian dari kebijakan Merdeka Belajar.
Pendidikan Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran.
Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama sembilan bulan bagi calon Guru Penggerak.
Selama program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.
Adapun capaian pembelajaran Pendidikan Guru Penggerak adalah pertama mampu memahami filosofi pendidikan Ki Hadjar Dewantara dan melakukan refleksi kritis atas hubungan nilai-nilai tersebut dengan konteks pendidikan lokal dan nasional pada saat ini.
Kedua mampu menjalankan strategi sebagai pemimpin pembelajaran yang mengupayakan terwujudnya sekolah sebagai pusat pengembangan karakter dengan budaya positif.
Ketiga mampu mengembangkan dan mengomunikasikan visi sekolah yang berpihak pada murid kepada para guru dan pemangku kepentingan.
Pendaftaran peserta calon Program Guru Penggerak telah dibuka tanggal 13-22 Juli 2020 dan bisa diakses melelui https://sekolah.penggerak.kemendikbud.go.id/gurupenggerak/.
Angkatan pertama Kemendikbud membuka peluang hingga 2.800 peserta.
Persyaratan calon peserta Program Guru Penggerak:
1. Guru PNS atau non-PNS dari sekolah negeri atau swasta
2. Minimal pendidikan S1/D4
3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
4. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun
5. Memiliki masa sisa mengajar yang tidak kurang dari 10 tahun
6. Angkatan pertama program guru penggerak akan ditujukan untuk guru TK, SD, SMP dan SMA
Jadwal pendaftaran hingga pelaksanaan pendidikan Guru Penggerak
13-22 Juli 2020
Pembukaan dan pendaftaran calon Guru Penggerak
23 Juli-20 Agustus 2020
Seleksi tahap 1
Registrasi, Esai, Tes Bakat skolastik
31 Agustus – 16 September 2020
Seleksi tahap 2
Simulasi mengajar dan wawancara
19 September 2020
Pengumuman calon Guru Penggerak
5 Oktober 2020 – 31 Agustus 2021
Pelaksanaan pendidikan Guru Penggerak.
(sumber: antaranews.com)