SultengTerkini.Com, PALU– Masa pandemi Covid-19 masih ada oknum yang berupaya untuk memperkaya diri sendiri dengan melakukan penyimpangan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT).
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Kombes Polisi Didik Supranoto mengatakan, ada tiga kasus yang sedang ditangani penyidik polda dan jajaran terkait dugaan penyimpangan BLT kepada masyarakat terdampak Covid-19 yang anggarannya bersumber dari dana desa tahun 2020.
Dia mengatakan, tiga kasus dimaksud terjadi di Desa Siniu Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) yang ditangani oleh penyidik polres setempat sejak 13 Mei 2020.
“Perkembangan penanganan kasusnya sudah memasuki tahap I atau penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Parimo dengan tersangka inisial G yang juga Kades Siniu,” kata Didik, Senin (20/7/2020).
Tersangka dijerat pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kasus kedua terjadi di Desa Ongka Persatuan Kecamatan Ongka Malino, Parimo.
Kasus ini kata dia, bermula adanya laporan masyarakat pada 10 Juni 2020 dan masih dalam tahap penyelidikan.
“Perkembangan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 19 oang saksi,” kata mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng itu.
Kemudian kasus ketiga terjadi di Desa Jono Oge Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala.
Kasus itu mencuat bermula adanya laporan dari lembaga Masyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan (MAPJ) pada 10 Juni 2020.
Menurutnya, perkaranya masih tahap penyelidikan dan penyidik telah mengambil keterangan 25 orang saksi.
Didik juga menuturkan, terhadap kasus kedua dan ketiga ditangani oleh Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng.
Dimana untuk kedua kasus tersebut penyidik telah menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi terhadap Aparat Pengawasan Instansi Pemerintah (APIP) atau BPKP.
Dia menegaskan, Polda Sulteng menseriusi ketiga kasus tersebut hingga tuntas.
Olehnya Didik mengimbau kepada pejabat atau pihak terkait yang mempunyai tanggung jawab penyaluran bansos agar benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan.
Dia menambahkan, kepolisian akan meningkatkan pengawalan dan pengawasan, sehingga masyarakat diminta untuk membantu pengawasan.
“Bila ditemukan penyimpangan segera dilaporkan, kami pastikan iformasi anda akan ditindaklanjuti,” tegas Didik Supranoto. CAL