Wagub Sulteng Tinjau Lokasi PT ANI dan PT Dahatama yang Resahkan Warga Bunta

WAKIL Gubernur Sulawesi Tengah Rusli Dg Palabbi turun mengecek ke lokasi menindaklanjuti laporan aktivitas dua perusahaan yakni PT Aneka Nusantara Internasional dan PT Dahatama Adikarya yang meresahkan warga Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Selasa (21/7/2020). FOTO: HUMAS

SultengTerkini.Com, BUNTA– Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusli Dg Palabbi turun mengecek ke lokasi menindaklanjuti laporan aktivitas dua perusahaan yakni PT Aneka Nusantara Internasional (PT ANI) dan PT Dahatama Adikarya yang meresahkan warga Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Selasa (21/7/2020).

“Kami langsung meninjau sehingga bisa melihat sejauhmana proses di lapangan,” ungkap Wagub Rusli saat pertemuan dengan pihak terkait di kantor camat sebelum turun meninjau.

Warga menganggap usaha kedua perusahaan yang masing-masing bergerak pada pertambangan nikel di Desa Hion, dan kayu di Desa Huhak telah merusak ekosistem lingkungan.

Bahkan pada poin laporan, terdapat indikasi dokumen izin usaha yang tidak lengkap dan ditambah masalah kesejahteraan tenaga kerja (naker) yang tidak sesuai standar pengupahan.

Atas hal itu, wagub mengimbau supaya perusahaan bersikap kooperatif guna menyelesaikan permasalahan yang timbul.

Dia pun mengharap perusahaan memastikan legalitas usaha lewat dokumen perizinan usaha termasuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan keselamatan kerja.

“Supaya saat beroperasi tidak timbul komplain dari masyarakat dan juga (perusahaan) dilindungi dari aspek hukum,” tegasnya.

Sementara Dinas Tenaga Kerja provinsi menuturkan sedang memproses laporan terkait belum dipenuhi hak naker oleh pihak-pihak yang jadi subkon dalam usaha PT ANI.

Untuk persoalan PT Dahatama, dari pihak UPT KPH Balantak juga sedang mendalami laporan guna memastikan areal produksi perusahaan tidak masuk sampai kawasan hutan lindung.

“Mudah-mudahan ada titik temu supaya tidak ada yang dirugikan,” pungkas Wagub Rusli. CAL