Hari Ketiga Operasi Patuh Tinombala, Polisi Tilang 118 Pengendara

DIREKTUR Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Polisi Kingkin Winisuda

SultengTerkini.Com, PALU– Memasuki hari ketiga sejak digelarnya Operasi Patuh Tinombala 2020 yang dimulai 23 Juli 2020, jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah melakukan tindakan langsung atau tilang sebanyak 118 kepada para pelanggar.

Hal ini diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng, Kombes Polisi Kingkin Winisuda, Sabtu (25/7/2020).

Kingkin mengatakan, ratusan tilang itu umumnya didominasi oleh pengemudi sepeda motor sebanyak 108.

Selain itu petugas juga memberikan teguran kepada 60 pengendara yang tidak menerapkan protokol kesehatan saat berkendara.

Dia mengatakan, Operasi Patuh Tinombala 2020 digelar selama 14 hari terhitung 23 Juli sampai dengan 5 Agustus 2020.

Setidaknya ada tujuh prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas seperti pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia, tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi mobil.

Berikutnya pengemudi kendaraan yang melawan arus, mengemudikan kendaraan bermotor sambil menggunakan telepon genggam, pengemudi ranmor  di bawah umur 17 tahun, berkendara melebihi batas kecepatan, dan berkendara di bawah pengaruh alkohol atau mabuk.

“Selain tujuh prioritas tersebut, dalam operasi ini petugas juga akan melakukan penindakan kepada kendaraan yang melakukan pelanggaran over dimensi dan loading serta menggunakan knalpot bogar,” tegas orang pertama di Direktorat Lalu Lintas Polda Sulteng itu. CAL