SultengTerkini.Com, PALU- Pihak Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat penyaluran kredit dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN), sampai Juli 2020 sebesar Rp 723,04 miliar yang disalurkan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di wilayahnya.
Kepala OJK Sulteng, Gamal Abdul Kahar melakukan pertemuan dengan Pimpinan Bank Himbara di Sulteng membahas penempatan dana pemerintah sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Untuk diketahui, Bank Himbara, yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN mendapat titipan dana dari pemerintah sebesar Rp 30 triliun.
Dalam pertemuan beberapa waktu lalu itu kata Gamal, OJK mencatat Bank Himbara Wilayah Sulawesi Tengah telah merealisasikan penyaluran kredit dalam rangka PEN sampai dengan Juli 2020 dengan total sebesar Rp 723,04 miliar.
Rinciannya, Bank Mandiri sebesar Rp 100,14 miliar, terdiri atas kredit mikro sebesar Rp 38,63 miliar dan Small Medium Enterprise (SME) sebesar Rp 61,51 miliar.
Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebesar Rp 455,22 miliar untuk debitur UMKM.
Bank Negara Indonesia (BNI) sebesar Rp 93,80 miliar, terdiri dari Kredit Bisnis Banking sebesar Rp 60,36 miliar dan Kredit Konsumer sebesar Rp 33,45 miliar.
Bank Tabungan Negara (BTN) sebesar Rp 73,88 miliar.
Gamal pun menegaskan, OJK terus memantau dan mendorong agar Himbara segera merealisasikan penyaluran kredit.
“OJK terus memantau dan mendorong Himbara di daerah ini menyalurkan kredit dalam rangka pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya, Rabu (12/8/2020).
OJK memiliki peran dalam membantu serta mendukung skema penempatan dana pemerintah ke Himbara hingga Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Gamal mengatakan, peran OJK diantaranya dengan mengirimkan informasi tentang calon bank yang dapat menerima penempatan termasuk tingkat kesehatan, struktur kepemilikan saham, bentuk badan hukum, dan informasi kondisi bank lainnya.
“OJK akan selalu memantau realisasi penyaluran kredit tersebut agar tepat sasaran dan tetap memperhatikan prinsip kehatian-kehatian serta terus mengawasi implementasi kebijakan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 untuk melaksanakan restrukturisasi kredit yang terdampak Covid 19,” tutur Gamal. ROI