SultengTerkini.Com, PARIMO– Ini peringatan bagi yang ingin masuk wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng).
Tanpa pandang bulu, baik masyarakat lokal maupun pendatang bila tidak memakai masker didenda Rp 50 ribu.
Penerapan protokol kesehatan berdasarkan instruksi Gubernur Sulteng Nomor 440/519/Dis.Kes tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 serta Pergub Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Berdasarkan aturan itu diambil langkah-langkah strategis dalam tatanan new normal atau kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Pada Kamis (24/9/2020) telah dilepas Tim Operasi Satgas Yustisi Covid-19 oleh Wakil Bupati Parimo bersama Kapolres setempat AKBP Andi Batara Purwacaraka bertempat di halaman kantor bupati.
Tim gabungan Satgas Yustisi terdiri dari TNI, Polri, Satuan Pol Pamong Praja dan Dinas Perhubungan yang akan melakukan razia masker serta razia di perbatasan Sulteng dan Provinsi Gorontalo di Sijoli, Kecamatan Moutong.
Perbatasan Kabupaten Poso dan Parigi Moutong di Desa Maleali Kecamatan Sausu serta perbatasan Kabupaten Donggala dan Parigi Moutong di Toboli Kecamatan Parigi Utara.
Selain itu, tim gabungan juga melakukan operasi di tempat kerumunan orang atau tempat aktivitas publik yang ramai dikunjungi seperti pasar, rumah makan, warung kopi, dan lain sebagainya.
“Diharapkan kepada seluruh Satgas Yustisi Covid-19 Parigi Moutong untuk bekerja profesional. Jangan gentar, lakukan tindakan apabila ada masyarakat atau ASN (aparatur sipil negara) yang melanggar protokol kesehatan,” kata Wabup Parimo, Badrun Nggai.
Dia menegaskan, tidak memakai masker pada saat beraktivitas dan di luar rumah dikenakan denda Rp 50 ribu.
Hal ini kata dia, dilakukan untuk disiplin menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. CAL