Ombudsman Sulteng: Palu dan Donggala Segera Terapkan PSBB!

Sofyan Farid Lembah. FOTO: DOK SULTENGTERKINI.COM

SultengTerkini.Com, PALU– Pihak Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) menyarankan Pemerintah Kota Palu dan Pemerintah Kabupaten Donggala untuk cepat mempersiapkan tindakan kedaruratan dan mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Gubernur Longki Djanggola.

Menurut Kepala Ombudsman Perwakilan Sulteng, Sofyan Farid Lembah, hal itu penting dilakukan mengingat angka penularan Virus Corona di dua daerah tersebut sudah mengkhawatirkan.

Dia mengatakan, tak ada alasan lagi untuk berkelit dan berargumentasi.

Menurutnya, menyelamatkan warga berupa perlindungan dan pembatasan aktivitas, jauh lebih penting ketimbang alasan dan argumentasi lainnya.

“PSBB harus segera dilakukan. Kita bersama elemen masyarakat lainnya secara bertanggungjawab menanggung apapun risikonya dengan penerapan kebijakan PSBB tersebut,” katanya kepada jurnalis, Sabtu (26/9/2020) malam.

Sofyan menegaskan, belum terlambat dan jangan di kemudian hari menyesal atas kelalaian memberi perlindungan terhadap masyarakat.

Dia menuturkan, Operasi Yustisi dijalankan dengan bentuk penegakan aturan disiplin masyarakat untuk mendukung kebijakan PSBB tersebut.

Sofyan menambahkan, tempat umum dan keramaian harus dibatasi dan diawasi serta penerapan ketat prosedur Covid-19 di seluruh aktivitas masyarakat dan pemerintahan.

“Kami menunggu reaksi cepat kedua pimpinan daerah tersebut,” pungkas orang pertama di Ombudsman Perwakilan Sulteng itu. CAL