
SultengTerkini.Com, PALU– Pihak Ombudsman Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) saat ini tengah menginvestigasi pembangunan tanggul Teluk Palu dalam proses pelaksanaan pihak BWSS III diduga belum melengkapi dokumen perizinannya.
“Belum lenglap dokumen perizinannya seperti izin pelaksanaan reklamasi dan izin lokasinya,” ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Sulteng, Sofyan Farid Lembah kepada jurnalis, Kamis (1/10/2020).
Dia mengatakan, sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2018, khususnya pasal 36 huruf a disebutkan bahwa gubernur memfasilitasi proses perizinan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi akibat bencana yang artinya proses perizinan tidaklah diabaikan dalam pembangunan tanggul Teluk Palu tersebut.
Dia menyampaikan, untuk saat ini Ombudsman meminta kepada pihak BWSS III untuk melengkapi dokumen perizinannya sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada, termasuk memenuhi kewajiban perbaikan dokumen amdal sesuai arahan dari Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulawesi Tengah.
Sofyan menuturkan, dalam kaitan investigasi selain dilakukan mapping masalah dalam observasi di lokasi pembangunan tanggul, Ombudsman juga melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi, Dinas Perikanan dan Kelautan, Badan Pendapatan Daerah dan Satpol Pamong Praja Provinsi untuk mengklarifikasi temuan lapangan dalam pembangunan tanggul Teluk Palu.
“Kami berharap pihak BWSS III dan pihak ketiga tunduk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk membayar retribusi daerah,” tuturnya. CAL