
SultengTerkini.Com, PALU– Tim gabungan Pemerintah Kota (pemkot) Palu serta aparat TNI dan Polri kembali melakukan Operasi Yustisi penegakan aturan protokol kesehatan pada Sabtu (3/10/2020) malam.
Operasi yang dipimpin oleh Kepala Satpol PP Kota Palu, Trisno Yunianto kali ini menyasar para pelaku usaha seperti kafe, restoran, rumah makan, dan tempat hiburan malam (THM) yang ada di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah.
Trisno mengatakan, dari beberapa lokasi yang dikunjungi didapatinya belum memenuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak antar konsumen, penggunaan masker, serta pelaku usaha belum melakukan rapid test bagi para karyawannya.
“Malam ini kita langsung berikan teguran tertulis kepada para pelaku usaha agar memperhatikan kekurangan-kekurangan dalam pelaksanaan protokol kesehatan,” ujarnya.
Menurut Trisno, apabila pihaknya turun lagi melakukan Operasi Yustisi dan para pelaku usaha tidak memenuhi protokol kesehatan, maka Pemkot Palu tidak segan-segan melakukan pencabutan izin usaha.
Operasi ini katanya, akan terus dilakukan hingga Desember 2020 mendatang sebagai upaya mencegah dan menangani penyebaran Covid-19 di Kota Palu.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said belum lama ini mengatakan, Operasi Yustisi ini capaiannya bukan seberapa banyak orang yang diberikan sanksi sesuai Peraturan Wali kota Palu Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
“Operasi ini adalah edukasi meminta dengan segala hormat kepada masyarakat Kota Palu agar menaati apa yang menjadi protokol kesehatan. Kita harap angka Covid-19 di Kota Palu menurun,” ungkapnya. CAL










