
SultengTerkini.Com, PALU– Pascaterbitnya persetujuan substansi RTRW dan RDTR Kota Palu, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said didampingi Kadis Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui Direktur Rencana, Penggunaan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan, Roosi Tjandrakirana, Senin (5/10/2020).
Dalam pertemuan di Jakarta tersebut, Plt Walikota Palu meminta penjelasan dan kepastian terkait hasil penelitian tim terpadu terhadap usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan agar sinergi dengan Rancangan Perda RTRW dan RDTR Kota Palu yang dalam waktu dekat dibahas bersama DPRD.
Salah satu kawasan yang diusulkan Pemerintah Kota (pemkot) Palu adalah Bukit Salena di Kelurahan Buluri untuk pengembangan ecotourism yang mendukung pengembangan ekonomi mikro setempat.
Selain itu, kawasan ini juga berfungsi sebagai daerah penyangga hutan lindung yang semakin tergerus oleh pertambangan galian C.
Plt Walikota Palu juga menyampaikan, pasca terjadinya bencana alam di wilayahnya dibutuhkan ruang dan kawasan baru sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam yang memiliki nilai ekonomis dan pengembangan kewilayahan berdasarkan pembangunan lima dimensi ruang kawasan (dimensi teluk, dimensi sungai, dimensi lembah, dimensi bukit dan dimensi gunung) menuju Kota Destinasi. CAL