Empat Warga di Poso Nekat Mencuri untuk Beli Sabu-sabu

EMPAT warga di Kabupaten Poso nekat mencuri untuk membeli sabu-sabu.

SultengTerkini.Com, POSO– Aparat Satuan Reskrim Polres Poso menangkap empat warga di wilayahnya yang diduga melakukan tindak pidana pencurian.

Keempat orang tersebut masing-masing berinisial DP, ZF ARP, dan ISM, warga Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso Kota.

Kasat Reskrim Polres Poso, AKP Aji Rizaldi Nugroho dalam konferensi persnya kepada jurnalis menyampaikan, para tersangka telah mengakui perbuatanya melakukan tindak pidana pencurian.

Aji mengatakan, para tersangka telah melakukan aksi pencurian di dua tempat berbeda.

“Pelaku DP, ZF, ARP melakukan aksinya pada 27 September 2020 sekira 02.00 Wita di depan warnet salah satu rumah warga di Kayamanya mencuri satu unit HP Oppo,” ucap Aji didampingi KBO Reskrim dan Kasubag Humas Polres Poso, Senin (5/10/2020).

Sementara tindak pidana pencurian berikutnya dilakukan para tersangka pada 1 Oktober 2020 sekira pukul 03.00 Wita terhadap korban salah satu anak buah kapal.

Kronologis kejadiannya, korban saat itu diakali oleh tersangka dengan cara diajak pesta miras. Selanjutnya para tersangka berhasil mengambil tas korban yang berisikan barang berharga seperti uang, dua unit handphone, tas ransel, dan barang bukti lainnya.

Dari pengakuannya kepada penyidik, para tersangka melakukan aksinya karena ingin membeli sabu-sabu.

Selain itu barang hasil curian dijual kepada seseorang dan hasilnya digunakan untuk bersenang-senang.

“Karena tersangka ini tak punya pekerjaan. Mereka nekat mencuri dijual barang curian pakai membeli barang haram sabu-sabu dan bersenang-senang,” katanya.

Kini keempat tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Poso dan terancam dengan hukuman tujuh tahun penjara. FAI