Berkas Perkara Tersangka Yahdi Basma Akhirnya Dinyatakan Lengkap, Polda Sulteng: Alhamdulillah

YAHDI Basma, anggota DPRD Sulawesi Tengah (paling kiri) saat usai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks di mapolda setempat, Rabu (24/7/2019). FOTO: DOK/SULTENGTERKINI.COM

SultengTerkini.Com, PALU– Kasus dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks yang menyeret seorang oknum anggota DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Yahdi Basma sebagai tersangkanya, memasuki babak baru.

Berkas perkara tersebut kini telah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng.

Sebelumnya terjadi bolak-balik berkas perkara dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi setempat.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto kepada jurnalis di Palu, Rabu (7/10/2020) membenarkan hal itu.

Didik mengatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng telah menerima surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara tersangka Yahdi Basma yang sudah lengkap atau P.21.

Untuk selanjutnya penyidik segera menyerahkan tersangka Yahdi Basma berikut barang buktinya (tahap II) kepada JPU.

“Rencananya pekan depan tahap duanya,” tuturnya.

Untuk diketahui bahwa perkara menyebarkan informasi bohong atau hoaks dengan tersangka Yahdi Basma itu bergulir setelah adanya laporan Gubernur Sulteng Longki Djanggola pada Juli 2019.

Oleh penyidik sudah berupaya maksimal untuk melakukan penyidikan dengan melengkapi kekurangan sesuai petunjuk Jaksa yang menangani perkara, hingga akhirnya penyidik harus menerbitkan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan.

Setelah kuasa hukum pelapor melakukan praperadilan terkait SP3 itu, akhirnya Pengadilan Negeri Palu melalui putusannya memerintahkan kepada penyidik Polda Sulteng untuk membuka dan melanjutkan perkara tersangka Yahdi Basma.

“Alhamdullilah berkas sudah P.21 dan sesegera mungkin tersangka akan diserahkan kepada pihak kejaksaan,” pungkas orang pertama di Bidang Humas Polda Sulteng itu.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Inti Astutik yang dikonfirmasi terpisah juga membenarkan hal itu.

Inti mengatakan, berkas perkara tersangka Yahdi Basma sudah dinyatakan lengkap sejak beberapa hari lalu.

“Iya sudah P.21 beberapa hari lalu,” katanya sembari menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu kapan penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke kejati. HAL