
SultengTerkini.Com, PALU– Pihak kantor Bea Cukai Pantoloan Kota Palu di Sulawesi Tengah memusnahkan barang ilegal tanpa cukai pada Rabu (7/10/2020).
Adapun rincian barang yang dimusnahkan yakni 399 botol hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) atau Liquid Vape, 614.660 batang rokok, dan 287 botol minuman mengandung etil alkohol ilegal.
Barang ilegal yang dimusnahkan itu diperkirakan nilai barang mencapai Rp 703.992.800 dengan potensi kerugian negara sejumlah Rp 281.738.660.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pantoloan, Alimudin Lisaw mengungkapkan, barang bukti itu merupakan hasil 35 kali penindakan barang kena Cukai (BKC) sejak tahun 2019.
“Barang ilegal tersebut telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KKPNL) Palu untuk dimusnahkan,” katanya.
Penindakan dilakukan di wilayah Pantai Timur sampai Moutong, Pantai Barat sampai Buol, Donggala, Sigi Biromaru, Palolo, Kulawi, Wilayah Kota Palu, dan Pasangkayu.
Pemusnahan dilakukan dengan cara memecahkan botol minuman mengandung alkohol.
Sementara untuk barang bukti rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar.
Dengan adanya pemusnahan itu, kata Alimudin menunjukkan komitmennya terhadap adanya peredaran BKC yang melawan hukum di seluruh wilayah kerjanya.
“Dengan adanya penindakan yang terus menerus dilakukan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kegiatan ilegal semacam ini,” ujarnya. MAD