SultengTerkini.Com, PALU- Kapolda Sulawesi Tengah diwakili Direktur Samapta, AKBP Barliansyah memimpin rapat koordinasi (rakor) terkait masalah kampanye calon gubernur di ruang rapat mapolda setempat pada Rabu (7/10/2020).
Selain unsur kepolisian, rakor juga diikuti Ketua Bawaslu Ruslan Husen, KPUD, tim pemenangan pasangan calon gubernur, Kasat Pol PP Sulteng Moh Nadir Lembah, dan perwakilan gugus tugas provinsi dalam hal ini Kabag Humas, Publikasi dan Dokumentasi (HPD) Pemerintah Provinsi Sulteng, Adiman.
Pada kesempatan itu, Barliansyah menyampaikan bahwa temuan pelanggaran kampanye yang marak terjadi di Sulteng seperti peserta kampanye terbatas yang lebih dari 50 orang, tidak memakai masker, tidak tersedianya sarana kesehatan di lokasi kampanye, pelibatan anak-anak dan terjadinya kerumunan massa.
“Ini menjadi PR kita bersama dan kami mohon dari tim pemenangan untuk sama-sama mengamankan hal ini,” ujarnya agar terjalin kerjasama mewujudkan pilkada aman Covid-19.
Dia juga meminta ke tim pemenangan calon gubernur agar pengajuan izin kegiatan kampanye mengikuti standar operasional prosedur yaitu tujuh hari sebelum pelaksanaan supaya ada waktu yang cukup bagi kepolisian menyiapkan rencana pengamanan.
Terkait maraknya pelanggaran, maka ketua bawaslu menyampaikan bahwa aparat keamanan dapat langsung membubarkan aktivitas kampanye yang melanggar protokol kesehatan.
Bahkan jika tidak diindahkan, maka Bawaslu akan memproses sanksi berupa pelarangan melaksanakan kampanye dengan metode serupa selama tiga hari berturut-turut di wilayah terjadinya pelanggaran.
Sementara itu, Kabag HPD Adiman menyampaikan, Mendagri Tito Karnavian dalam setiap rapat virtual bersama pemda, menganjurkan supaya media sosial lebih dioptimalkan ketimbang kampanye tatap muka untuk mencegah timbulnya klaster kampanye.
“Kampanye memang dibutuhkan, tapi kesehatan harus tetap diutamakan,” tuturnya berharap protokol kesehatan tetap dipatuhi.
Dari rakor tersebut dicapai kesepakatan diantaranya pengajuan kegiatan kampanye tidak secara mendadak untuk memberikan kesempatan kepolisian merencanakan pengamanan, tim gugus tugas akan memberikan informasi terkait dengan perkembangan covid di wilayah tertentu yang dianggap rawan Covid, baik kepada penerbit Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dalam hal ini kepolisian maupun kepada tim pemenangan/petugas kampanye.
Kemudian sepakat bahwa sebelum kampanye dimulai petugas kampanye, pasangan calon dan tim pemenangan/penyelenggara kampanye wajib memberitahukan kepada peserta yang hadir di lokasi kampanye untuk mematuhi protokol kesehatan.
Selain itu juga menyampaikan teguran bilamana melewati batas 50 orang, batas usia lanjut (70 tahun ke atas), terdapat anak-anak, balita, ibu hamil dan mereka yang rentan terkena Covid.
Berikutnya adalah masalah waktu giat kampanye di waktu malam yang belum diatur dalam keputusan KPU, peraturan pemerintah dan petunjuk pelaksanaan Kapolri akan dibahas secara intern oleh KPU.
Kesepakatan berikutnya adalah melaksanakan kampanye dengan mematuhi protokol kesehatan dan menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga pilkada serentak 2020 di wilayah Sulteng tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19 dan berlangsung aman, tertib dan lancar. CAL