Polres Palu Tangkap Pengedar Sabu-sabu di Tatanga

BARANG bukti dari pengedar sabu-sabu di Tatanga. FOTO: POLRES PALU

SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Palu menangkap seorang warga diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.

Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal mengatakan, terduga pelaku yang ditangkap berinisial RS alias O (32), warga Kota Palu.

“Pelakunya ditangkap di wilayah Palu Barat berdasarkan informasi warga pada hari Selasa (6/10/2020),” kata Kapolres Riza, Rabu (7/10/2020).

Dia mengatakan, terduga pelaku merupakan salah seorang pengedar sabu-sabu di Kelurahan Tavanjuka,  Kecamatan Tatanga.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan informasi masyarakat tersebut polisi melakukan penyelidikan dan tindakan penangkapan terhadap terduga di rumahnya di wilayah Palu Barat.

Kapolres Riza Faisal mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di ruang tamu tempat terduga berada ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip diduga sabu-sabu seberat bruto 2,29 gram.

Selain itu disita pula dua timbangan digital, dua pak ukuran besar plastik klip bening, satu macis gas tanpa kepala, tiga sendok terbuat dari pipet plastik, satu bong alat isap sabu-sabu dan satu unit telepon genggam.

“Saat ini terduga dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Palu untuk proses pengembangan dan proses hukum selanjutnya,” tuturnya. HAL