UMKM: “Si Kecil” Penggerak Roda Pemulihan Ekonomi Nasional

Windu Setiandanu

ADAKAH diantara kita yang belum tahu apa itu UMKM?. Sadar atau tidak, dalam kehidupan sehari-hari kita tidak akan luput dari interaksi dengan UMKM, baik saat memenuhi kebutuhan pokok berupa belanja sembako, saat membutuhkan jasa laundry pakaian atau ketika kita ingin mencukur rambut.

OLEH: WINDU SETIANDANU*)

Ya, benar sekali! beberapa usaha tersebut merupakan contoh pelaku UMKM yang ada di sekitar kita. Secara umum Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau biasa disingkat UMKM adalah perusahaan kecil yang dimiliki dan dikelola oleh seseorang atau dimiliki oleh sekelompok kecil orang dengan jumlah kekayaan dan pendapatan tertentu.

Tidak dapat dipungkiri kondisi Covid-19 memukul berbagai sektor kehidupan, tidak terkecuali bagi UMKM, selain faktor penyebaran Covid-19 yang “radikal”, adanya kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mau tidak mau mempersempit ruang gerak UMKM dalam menjalankan usahanya.

Pertumbuhan ekonomi pada kuartal II tahun 2020 terkontraksi sebesar 5,32%, yang artinya pertumbuhan ekonomi mengalami minus dan berisiko mengalami resesi. Pemerintah tidak tinggal diam dan berusaha mengambil tindakan serta kebijakan berupa Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan filosofi yang mendasari penyusunan program PEN.

Pertama adalah faktor kesehatan yang merupakan hal utama yang diperhatikan Pemerintah untuk menyediakan anggaran penanganan Covid-19 bagi penyediaan APD, upgrade fasilitas kesehatan, ventilator, test kit, dan lain-lain.

Kedua adalah perlindungan sosial kepada masyarakat yang rentan terdampak perekonomiannya akibat Covid-19 melalui program keluarga harapan, kartu sembako, dan listrik gratis/bersubsidi.

Filosofi ketiga terkait dunia usaha yang mengalami guncangan hebat akibat pandemi dengan pemberian insentif seperti mengurangi beban pajak, serta pemberian insentif dan pemberdayaan kepada pelaku UMKM.

Dalam tulisan ini akan dibahas mengenai pemberdayaan UMKM dan peran pemerintah untuk membangkitkan kembali perekonomian melalui UMKM.

Posisi Strategis UMKM

Mengapa harus UMKM? Apakah mampu level UMKM dapat memberikan kontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional? Dan masih banyak pertanyaan-pertanyaan lain yang seakan akan meragukan peran “Si Kecil” UMKM dalam perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Bank Indonesia, UMKM mempunyai tingkat penyerapan tenaga kerja sebesar 97% dari seluruh tenaga kerja nasional.

Data BPS menyebutkan UMKM mempunyai kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61%. Hal tersebut wajar mengingat sebanyak 99% pelaku usaha di Indonesia adalah UMKM, jumlah UMKM di Indonesia yang mencapai lebih dari 64 juta unit telah menyerap total tenaga kerja sebanyak 117 juta orang. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa dukungan terhadap UMKM sangat penting karena UMKM merupakan elemen penting bagi ekonomi Indonesia, dan sinergi untuk memperkuat UMKM akan berdampak ke penyerapan tenaga kerja, PDB dan investasi.

Dalam kesempatan lain Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan UMKM memiliki peranan penting terhadap perekonomian Indonesia terutama ketika terjadi krisis.

Berdasarkan data dan fakta di atas, tidak diragukan lagi bahwa UMKM merupakan penopang utama perekonomian di Indonesia, sudah sepantasnya pemerintah memberikan perhatian khusus bagi kelangsungan hidup UMKM di masa pandemi dengan pemberian berbagai macam stimulus kebijakan yang meringankan dalam hal pembiayaan serta public campaign pemberdayaan UMKM pada masyarakat luas.

Pemerintah telah mengambil langkah strategis dalam rangka mendukung pembiayaan UMKM serta relaksasi pelaksanaannya akibat adanya pandemi Covid-19 melalui berbagai Lembaga Pengelola Dana Bergulir antara lain Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM), dan Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP).

Ketiga lembaga tersebut merupakan instansi pemerintah yang berstatus Badan Layanan Umum, sehingga memiliki fleksibilitas dalam menjalankan proses bisnisnya selaku pengelola dana bergulir bagi UMKM.

Stimulus Ekonomi Bagi UMKM

PIP telah memainkan peran penting dalam memberikan pembiayaan bagi pelaku UMKM khususnya para pelaku usaha mikro, melalui produk pembiayaan bernama Ultra Mikro (UMi) yang merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar Usaha Mikro yang berada di lapisan terbawah.

Penerima manfaat kredit UMi adalah kelompok masyarakat dari kalangan yang non bankable atau yang belum bisa difasilitasi oleh perbankan.

UMi memberikan fasilitas pembiayaan maksimal Rp 10 juta per nasabah dan disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) seperti PT Pegadaian, PT Bahana Artha Ventura (BAV), dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

Sejak diluncurkan tahun 2017, UMi telah menjangkau lebih dari 2 juta orang penerima manfaat dan uniknya lebih dari 90% debitur adalah perempuan.

Artinya perempuan memiliki peran penting dalam menopang ekonomi pada skala Usaha Mikro. Di masa pandemi, PIP memberikan relaksasi kebijakan untuk UMKM selaku debitur program UMi berupa penundaan pokok dengan target sasaran sebanyak 1 juta orang debitur, dan pemberian masa tenggang bagi debitur yang melakukan akad pada masa pandemi dengan target sebanyak 350 ribu orang debitur, kebijakan relaksasi tersebut diberikan maksimal selama enam bulan.

Selama pandemi, PIP telah memberikan relaksasi penundaan pokok dengan total nilai Rp 300 miliar bagi 96 ribu debitur, dan memberikan relaksasi masa tenggang bagi 58 ribu orang debitur dengan total nilai Rp 404 miliar. Jumlah pemberian relaksasi diperkirakan akan terus bertambah selama masa pandemi bergulir.

LPDB-KUMKM mengelola dana bergulir yang disalurkan melalui koperasi memberikan kebijakan relaksasi membantu UMKM tetap bertahan di masa pandemi.

Kementerian Koperasi dan UKM selaku Kementerian yang membawahi LPDB-KUMKM menetapkan kebijakan relaksasi melalui Keputusan Menteri Koperasi dan UKM nomor 15 tanggal 20 April 2020.

Dimana selama pandemi LPDB-KUMKM memberikan relaksasi berupa penundaan pembayaran angsuran pokok, penundaan pembayaran angsuran jasa, penurunan/pengurangan jasa, perpanjangan jangka waktu, dan penambahan fasilitas pinjaman/pembiayaan.

Pemberian relaksasi dilaksanakan melalui restrukturisasi pinjaman/pembiayaan dengan jangka waktu paling lama selama 12 bulan.

Sampai saat ini LPDB-KUMKM memberikan relaksasi kepada 40 koperasi dengan nilai outstanding sebesar Rp 250 miliar. Jumlah tersebut diperkirakan terus bertambah.

Selama pandemi Covid-19 LPDB-KUMKM telah menyalurkan dana bergulir melalui koperasi koperasi dengan nilai total sebesar Rp 224 miliar bagi 18 ribu debitur.

LPMUKP selaku Lembaga Pengelola Dana Bergulir yang khusus untuk usaha kelautan dan perikanan melakukan hal yang sama dengan memberikan kebijakan relaksasi bagi para UMKM di sektor kelautan dan perikanan akibat pandemi Covid-19.

Sektor ini tidak luput dari hantaman pandemi yang tanpa pandang bulu menerjang pelaku UMKM. Proses produksi hingga distribusi mengalami “terjun bebas” akibat Covid-19 dan kebijakan PSBB di tengah masyarakat.

LPMUKP mengambil langkah cepat dengan memberikan restrukturisasi pinjaman dengan melakukan penundaan pembayaran pokok dan pinjaman kepada debitur, dimana proses restrukturisasi terus berlangsung pada masing-masing lokasi layanan pendampingan (kabupaten/kota) dengan peranan Tenaga Pendamping LPMUKP.

Sejak tahun 2017, LPMUKP telah menyalurkan dana bergulir bagi UMKM di sektor usaha kelautan dan perikanan sebesar Rp 445 miliar dengan jumlah mitra debitur sebanyak 802 debitur yang mencakup penerima manfaat pinjaman sebanyak 13 ribu orang. LPMUKP telah memberikan relaksasi berupa restrukturisasi dengan total outstanding  pinjaman sebesar Rp 39 miliar bagi 65 orang debitur, jumlah tersebut diperkirakan terus bertambah.

Harapan dan Tantangan

“Tak disangka tak diduga…”. Mungkin itulah kata-kata yang terlontar setelah kita mengetahui posisi vital dan strategis “Si Kecil” UMKM dalam perekonomian, mulai dari penyumbang terbesar dalam penyediaan lapangan kerja, dan menjadi mayoritas pelaku usaha di Indonesia, serta pemberi kontribusi yang signifikan terhadap PDB.

Tidak mengherankan jika kebangkitan ekonomi Indonesia akan bergantung pada sektor UMKM. Kebijakan berupa pemberian stimulus bagi UMKM melalui kemudahan akses pembiayaan dan restrukturisasi pinjaman dilakukan secara simultan sebagai upaya membantu UMKM untuk mempertahankan usahanya dari badai pandemi agar gerak roda ekonomi tetap terjaga dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Tidak lupa public campaign secara masif dan repetitif kepada masyarakat luas untuk menggunakan produk-produk lokal dari UMKM agar terus digaungkan.

Tentu bukan pekerjaan yang mudah dan tidak dapat diraih secara instan untuk kembali pulih dan bangkit dari krisis.

Namun tidak ada hal yang mustahil di dunia ini, sebagaimana quote dari seorang ksatria besar Alexander The Great yang mengatakan “There is nothing impossible to him who will try”.

Melihat keseriusan pemerintah dan peran serta seluruh lapisan masyarakat Indonesia dengan semangat kebangsaan dan gotong royong yang tinggi, dan tidak lupa tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan yang ketat dalam kehidupan sehari-hari, kita pantas untuk optimis dapat melalui pandemi ini dan mampu bangkit dari keterpurukan, dan “Si Kecil” UMKM mampu menjadi kendaraan yang membawa kita dalam membangkitkan kembali perekonomian Indonesia.

UMKM Kuat, Indonesia Bangkit!

Bersama Kita Bisa!

*) Penulis adalah Kepala Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal KPPN Tolitoli Direktorat Jenderal Perbendaharaan-Kementerian Keuangan RI