
SultengTerkini.Com, PALU– Tim gabungan TNI/Polri, Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) terus melaksanakan penegakan protokol kesehatan melalui Operasi Yustisi.
Hal itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Hasil Operasi Yustisi yang dipusatkan di Kota Palu dari 19, 21, 23 dan 26 Oktober 2020 menjaring sanksi tertulis sebanyak 295 orang dan sanksi sosial 229 orang.
Kepala Satpol PP Sulteng, Mohamad Nadir yang juga Wakil Ketua Bidang Penegakan Hukum Pendisiplinan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi menuturkan, hasil evaluasi sementara dengan adanya Operasi Yustisi, pada prinsipnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan cukup bagus.
Tetapi kata dia, pengelola kafe belum sepenuhnya menerapkan sehingga sering terjadi pelanggaran disana.
“Jenis pelanggarannya tidak mengatur jarak aman bagi pengunjung, sehingga banyak dikenakan sanksi tertulis,” ungkapnya, Senin (26/10/2020).
Dia pun berharap para pengelola kafe dapat menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Kita akan evaluasi, bila masih ditemukan pelanggaran akan ditertibkan sesuai ketentuan,” sebutnya.
Dia berpesan masyarakat yang melakukan keramaian untuk berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 mulai tingkat kabupaten/kota sampai tingkat kecamatan serta menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Menurutnya, memutus mata rantai Covid-19 bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi seluruh elemen masyarakat.
“Kedepan Operasi Yustisi akan kita maksimal untuk memperketat penerapan dan penertiban protokol kesehatan sesuai harapan Bapak Gubernur saat rapat bersama forkopimda Sulawesi Tengah di Polibu,” pungkasnya. CAL













