OJK Memulihkan Ekonomi Sulteng di Masa Pandemi

KEPALA Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Gamal Abdul Kahar saat audiensi dengan Gubernur Sulteng Longki Djanggola di ruang kerja gubernur, Kamis (1/10/2020). FOTO: HUMAS

WABAH Virus Disease 2019 (Covid-19) atau yang sering disebut Corona masih terus menghantui Indonesia. Tak terkecuali Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Selama masa pandemi Covid-19, kinerja Industri Jasa Keuangan (IJK) semakin berat yang bisa membahayakan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Sulteng.

OLEH: M RAIN DALING *)

Menilik dampak pandemi Corona yang sangat membahayakan perekonomian masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga independen yang salah satu tugas dan fungsinya menyelenggarakan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan, turut andil meringankan beban masyarakat dan pelaku IJK melalui pelbagai kebijakan.

Peran aktif OJK dalam memulihkan perekonomian tertuang dalan bentuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada tanggal 16 Maret 2020.

Terhitung ada 11 kebijakan stimulus yang diterbitkan OJK Pusat, untuk industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank.

Sejak terbit dan berlakukannya POJK itu, kantor OJK Provinsi Sulawesi Tengah, senantiasa melakukan pemantauan atas dampak pandemi Covid-19 terhadap kredit dan pembiayaan Lembaga Jasa Keuangan di Bumi Tadulako.

Kepala OJK Sulteng, Gamal Abdul Kahar mengatakan, kebijakan stimulus dimaksud bertujuan meningkatkan resiliensi pelaku usaha khususnya UMKM, atas risiko perlambatan pertumbuhan sektor riil yang disebabkan Covid-19.

Relaksasi juga bertujuan memitigasi dampak gagal bayar debitur, sehingga berpotensi meningkatan risiko kredit Lembaga Jasa Keuangan dan menganggu stabilitas sistem keuangan.

OJK juga senantiasa mendorong mulai bergeraknya kembali sektor riil dalam era adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

“OJK juga mendukung langkah pemerintah dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” ujarnya.

PEREKONOMIAN SULTENG TERJAGA

Sejak wabah Covid-19 menyerang Provinsi Sulawesi Tengah pada akhir Maret 2020, OJK Sulteng senantiasa memantau perkembangan sektor jasa keuangan dan pemulihan ekonomi di wilayahnya sebagai dampak pandemi Covid-19.

Gamal menilai stabilitas sektor jasa keuangan dalam kondisi stabil dan terjaga. Perekonomian masyarakat di daerah ini juga sangat stabil di masa pandemi.

“Kami menilai stabilitas sektor jasa keuangan dalam kondisi stabil dan terjaga, namun tetap dalam kewaspadaan mengantisipasi tekanan perekonomian akibat pandemi. Selain itu, OJK bersama Bank Indonesia dan pemerintah melalui berbagai program kebijakan stimulus diharapkan mampu mengakselerasi perekonomian di Sulteng,” ujar Gamal saat audiensi dengan Gubernur Sulteng Longki Djanggola di ruang kerja gubernur, Kamis (1/10/2020).

Gamal menyampaikan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan dalam kondisi stabil dan terjaga, dan diharapkan mampu mengakselerasi perekonomian di daerah.

Dukungan OJK pada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), melalui kebijakan stimulus dan sinergi kebijakan dengan pemerintah serta Bank Indonesia, dapat menopang lembaga jasa keuangan dan pelaku usaha melanjutkan kegiatan usahanya di tengah pandemi Covid-19.

“OJK secara proaktif memantau pelaksanaan program pemullihan ekonomi nasional termasuk pelaksanaannya di Sulteng dan memitigasi serta mencari solusi dari kendala yang dihadapi melalui kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK diharapkan dapat membantu para pelaku usaha UMKM dapat bisa melanjutkan dan menjalankan usaha kembali,” kata Gamal.

Berdasarkan data OJK Sulteng, realisasi restrukturisasi kredit dan atau pembiayaan Provinsi Sulawesi Tengah posisi 31 Agustus 2020, yaitu Bank Umum selain BPD sebesar Rp 2,542.8 miliar atau 39,927 debitur, BPD sebesar Rp 27,46 miliar atau 262 debitur, BPR sebesar Rp 42,85 miliar atau 619 debitur, perusahaan pembiayaan sebesar Rp 2,152.2 miliar atau 64,543 debitur, LJK lainnya sebesar Rp 28,47 miliar atau 744 debitur.

“Restrukturisasi menekan tingkat NPL sehingga stabilitas sektor jasa keuangan dapat terjaga dengan baik. OJK akan melanjutkan relaksasi restrukturisasi sinergi dengan kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia,” kata Gamal.

OJK, kata Gamal, aktif memantau penempatan dana pemerintah ke Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Berbagai stimulus pemerintah seperti penempatan dana pemerintah di industri perbankan dapat mendorong penyaluran kredit.

“BPD Sulteng juga masih dalam proses menerima penempatan dana dari pemerintah sebesar Rp 1 triliun,” ujar Gamal.

Realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupa penyaluran kredit kepada pelaku usaha UMKM melalui penempatan dana pemerintah pada Bank Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) pada posisi 31 Agustus 2020 yaitu BTN sebesar Rp 6,8 miliar, BNI sebesar Rp 70,3 miliar, BRI sebesar Rp 455,2 miliar, Mandiri sebesar Rp 142,3 miliar.

Sedangkan realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) posisi 31 Agustus 2020 adalah sebesar Rp 1,267.67 miliar atau sebanyak 34.253 debitur.

PEMULIHAN EKONOMI DAERAH

OJK Sulteng juga senantiasa melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam mendorong pemulihan ekonomi.

OJK, kata Gamal, telah melakukan pembentukan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Sigi dan peluncuran penyaluran kredit kacang tanah oleh Bank Sulteng pada 17 September 2020.

Kemudian, melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada lembaga jasa keuangan terkait pelaksanaan program PEN, melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi, UMKM dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam upaya mendorong pemanfaatan teknologi melalui digitalisasi UMKM.

“Bersama BPD Sulteng dan BPR menciptakan sektor ekonomi unggulan dan mengenalkan Kredit Melawan Rentenir dengan proses yang cepat dan berbunga rendah kepada pelaku usaha UMKM, mendorong industri perbankan untuk mendukung program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) agar setiap siswa di Sulteng sudah memiliki rekening simpanan pelajar,” jelas  Gamal.

OJK mencatat indikator sektor perbankan di Provinsi Sulawesi Tengah posisi 31 Agustus 2020 masih tetap stabil dengan Total Aset Bank Umum sebesar Rp 44,680 triliun, kredit sebesar Rp 31,884 triliun, DPK sebesar Rp 26,773 triliun, tingkat NPL gross sebesar 2,30%, LDR berada di angka 118,98%.

Sedangkan pada BPR, kata Gamal juga relatif stabil dengan total aset sebesar Rp 2,616 triliun, kredit sebesar Rp 2,335 triliun, DPK sebesar Rp 948,3 miliar, NPL sebesar 1,92% dan CAR sebesar 18,61%.

Selanjutnya, perkembangan pasar modal di tengah kondisi pandemi dan pascabencana alam lalu mengalami peningkatan sebesar 86% dari tahun sebelumnya posisi 31 Agustus 2020 dengan total Single Investor Identification (SID) sebanyak 12.813 dan nilai kepemilikan saham sebesar Rp 173,14 miliar.

Untuk sektor perusahaan pembiayaan, total piutang pembiayaan posisi 31 Agustus 2020 sebesar Rp 417.12 triliun dengan Non Performance Financing (NPF) sebesar Rp 21.8 triliun.

GUBERNUR: TERIMA KASIH OJK

Atas kinerja OJK Sulteng dalam memulihan perekonomian daerah, Gubernur Longki Djanggola memberikan apresiasi atas peran aktif OJK menjaga stabilitas jasa keuangan dan pemulihan ekonomi di wilayahnya.

“Saya sangat mengapresiasi OJK dalam peranannya menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di saat kondisi pandemi seperti ini yang berdampak terhadap perekonomian Sulteng,” kata Longki Djanggola.

Longki memberikan dukungan kepada OJK untuk terus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta membantu pemerintah dalam upaya membantu pemulihan ekonomi di Sulawesi Tengah.

 “Terima kasih juga atas kontribusi OJK yang melalui kebijakan stimulusnya membantu meringankan pelaku usaha UMKM dan berbagai upaya OJK bersama dengan pemerintah mendorong sektor jasa keuangan dan masyarakat melakukan aktivitas ekonomi,” kata Longki.

*) Penulis adalah Wakil Pemimpin Redaksi SultengTerkini.Com, dan tulisan ini digunakan untuk mengikuti Lomba Artikel dan Foto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2020, dengan tema: Peran Penting OJK Menjaga Perekonomian di Masa Pandemi