
PERAN aktif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjaga stabilitas dan memulihkan ekonomi di masa pandemic Virus Disease 2019 (Covid-19) atau Corona sungguh teristimewa bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi penyintas bencana di Sulawesi Tengah (Sulteng).
OLEH: M RAIN DALING *)
Bagi masyarakat Sulteng, terutama penyintas bencana, ungkapan tersebut tidak berlebihan apalagi hoaks. Kehadiran OJK melalui kebijakan dan program pemulihan ekonomi sangat menolong mereka yang terdampak bencana.
Masih teringat dahsyatnya gempa magnitudo 7,4 mengguncang Sulteng yang disusul tsunami dan likuefaksi pada 28 September 2018.
Ribuan jiwa meninggal, ribuan bangunan luluhlantak empat wilayah terdampak parah di Sulteng yakni Kota Palu, Kabupaten Sigi, Parigi Moutong, dan Donggala. Kala itu, ekonomi masyarakat terdampak bencana lumpuh.
Berkat peran aktif OJK sebagai lembaga independen yang salah satu tugas dan fungsinya menyelenggarakan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan, mampu memulihkan ekonomi masyarakat dan pelaku Industri Jasa Keuangan (IJK) yang terdampak bencana melalui pelbagai kebijakan, diantaranya restrukturisasi kredit.
Kini, peran penting OJK yang diamanatkan oleh UU 21/2011 kembali menggeliat dalam menjaga sektor keuangan tetap stabil di tengah pandemi Covid-19.
Terhitung ada 11 kebijakan yang diterbitkan OJK sejak awal pandemi, Maret 2020. Mulai restrukturisasi kredit hingga dana stimulus lewat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), menjadi obat kuat yang paling dibutuhkan masyarakat.
PENYINTAS BENCANA TERTOLONG
Bak peribahasa ‘sudah jatuh tertimpa tangga’, di tengah pulihnya perekonomian paska bencana alam, para penyintas kembali diuji dengan wabah Covid-19, sejak Maret 2020.
Risman, seorang penyintas bencana yang tinggal di salah satu bilik hunian sementara (huntara) di Kota Palu, Sulteng mengaku sangat merasakan dampak pandemi Covid-19.
Setelah kehilangan rumah dan harta benda akibat gempa, Risman harus tinggal di huntara bersama penyintas lainnya.
Dia pun berusaha bangkit dengan bekerja sebagai ojek online (Ojol) sejak pertengahan 2019.
Namun, di masa pandemi Covid-19, Risman, mengeluhkan sepinya orderan. Pendapatan tidak menentu. Ditambah lagi, dia harus membayar cicilan sepeda motor tiap bulan.
“Corona bikin kita susah bergerak. Tapi bagaimana bisa makan kalau hanya diam di rumah,” ujarnya.
Risman mengaku sempat mengalami tekanan ekonomi yang hebat di awal-awal pandemi. Ketahanan pangan keluarganya terguncang seperti gempa yang dialaminya dua tahun silam.
“Sangat sepi orderan karena Corona. Syukur-syukur dapat 50 ribu sehari. Buat makan saja susah, apalagi buat bayar cicilan motor,” ujar Risman, yang harus menghidupi istri dan putra semata wayangnya yang berusia enam tahun.
Menurutnya, sejak Covid-19 mewabah, dia dan tetangga-tetangganya di huntara kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Beruntung bagi Risman. Dia mendapatkan informasi kebijakan keringanan pembayaran kredit bagi masyarakat terdampak Covid-19 yang diterbitkan oleh OJK.
Dia pun langsung menghubungi perusahaan pembiayaan untuk mendapatkan keringanan dalam bentuk penundaan pembayaran cicilan sepeda motor.
“Alhamdulillah, prosesnya cepat dan dapat keringanan bayar cicilan motor selama enam bulan, dari Mei lalu,” ujarnya kepada sultengterkini.com, Sabtu (5/9/2020).
Risman mengapresiasi kebijakan OJK tentang restrukturisasi kredit. Karena menurutnya, sangat membantu menstabilkan ekonomi bagi masyarakat, khususnya penyintas bencana yang baru saja berjuang untuk bangkit dari segi ekonomi.
“Kebijakan seperti ini sangat membantu meringankan beban ekonomi kami yang tinggal di huntara,” ujarnya.
Dia pun berharap ada perpanjangan restrukturisasi kredit di masa pandemi Covid-19 yang belum ada tanda-tanda berakhir.
“Masa keringanan pembayaran cicilan saya kan mau berakhir, saya harap ada perpanjangan, karena masih susah dapat orderan gara-gara Corona,” ujar Risman.
Sama halnya Risman. Vana, perempuan yang berjualan nasi kuning mengalami penurunan pendapatan sejak Covid-19 mewabah di Kota Palu.
“Sempat saya tidak berjualan awal Corona, karena jarang yang beli. Sehari paling satu atau dua orang yang beli,” keluh Vana.
Sungguh, Vana mengaku kesulitan ekonomi, apalagi dia seorang penyintas bencana di huntara bersama anaknya yang masih balita.
Suaminya meninggal diterjang tsunami saat gempa mengguncang Kota Palu pada 28 September 2018.
Padahal kata Vana, bermodalkan uang kredit dari bank, dia berjualan nasi kuning sejak September 2019. Perekonomiannya pun mulai stabil.
“Gara-gara Corona susah lagi cari uang buat makan dan nyicil kredit,” keluhnya.
Namun di tengah kesulitan ekonomi, Vana, dapat bernapas lega setelah mengetahui adanya kebijakan restrukturisasi kredit di masa pandemi.
“Alhamdulillah, saya dapat keringanan cicilan kredit. Paling tidak, dapat mengurangi beban ekonomi saya,” ujarnya dengan tersenyum.
Menurutnya, kebijakan restrukturisasi kredit di masa pandemi sangat membantu memulihkan ekonomi penyintas yang tinggal di huntara.
“Adanya keringanan bayar cicilan sangat membantu. Terima kasih pemerintah, OJK dan pihak bank,” ujarnya.

KOMITMEN OJK
Sejak awal pandemi Covid-19, OJK berkomitmen menjaga stabilitas keuangan dan turut andil meringankan beban masyarakat dan pelaku IJK melalui pelbagai kebijakan.
“OJK, sejak awal pandemi sudah cepat merespon dengan mengeluarkan kebijakan restrukturisasi kredit, karena OJK sangat paham risiko dengan terbatasnya ekonomi akan berdampak besar bagi sektor keuangan di kredit macet,” kata Kepala OJK Sulteng, Gamal Abdul Kahar.
Sejak pandemi kata Gamal, sektor riil terjadi cashflow defisit. Tak sedikit UMKM yang nihil pendapatan.
Padahal di sisi lain, pelaku usaha kecil atau masyarakat harus tetap bayar kebutuhan dan biaya-biaya lainnya, terakhir cicilan dan bunga kredit.
“Kami menekankan, semua sektor berhak ajukan restrukturisasi. Kami memfasilitasi dengan regulasi yang telah dikeluarkan sejauh ini bersama pemerintah. Selama seluruh sektor itu memenuhi syarat untuk restrukturisasi,” kata Gamal.
Dia mengungkapkan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan dilakukan untuk tetap bertahan di masa pandemi sehingga bisa mempercepat pemulihan ekonomi.
“Debitur agar menghubungi masing-masing bank atau perusahaan pembiayaan melalui sarana telekomunikasi untuk menyampaikan permohonan restrukturisasi atau keringanan kredit,” imbau Gamal, kepada masyarakat pada permulaan Virus Covid-19 mewabah di ‘Bumi Tadulako’.
“Kebijakan stimulus dapat memudahkan debitur-debitur di Provinsi Sulawesi Tengah yang terdampak penyebaran Covid-19 untuk memperbaiki kondisi usahanya,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan kebijakan stimulus, OJK melakukan pemantauan atas implementasi di lapangan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard).
“OJK selalu memantau realisasi penyaluran kredit tersebut agar tepat sasaran dan tetap memperhatikan prinsip kehatian-kehatian serta terus mengawasi implementasi kebijakan POJK nomor 11/POJK.03/2020 untuk melaksanakan restrukturisasi kredit yang terdampak Covid 19,” kata Gamal.
Kebijakan itu juga mengacu pada Peraturan OJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID-19 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank.

Berdasarkan data OJK Sulteng, realisasi restrukturisasi kredit dan atau pembiayaan Provinsi Sulawesi Tengah posisi 31 Agustus 2020, yaitu Bank Umum selain BPD sebesar Rp 2,542.8 miliar atau 39,927 debitur, BPD sebesar Rp 27,46 miliar atau 262 debitur, BPR sebesar Rp 42,85 miliar atau 619 debitur, perusahan pembiayaan sebesar Rp 2,152.2 miliar atau 64,543 debitur, LJK lainnya sebesar Rp 28,47 miliar atau 744 debitur.
“Restrukturisasi menekan tingkat NPL, sehingga stabilitas sektor jasa keuangan dapat terjaga dengan baik. OJK akan melanjutkan relaksasi restrukturisasi sinergi dengan kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia,” kata Gamal, Kamis (1/10/2020).
Diketahui, OJK telah mengeluarkan 11 kebijakan stimulus selama masa pandemi Covid-19, dengan tujuan menjaga stabilitas industri jasa keuangan dan membantu pemulihan ekonomi nasional serta meringankan beban masyarakat.
11 kebijakan tersebut meliputi tiga kebijakan stimulus perbankan, lima kebijakan stimulus pasar modal, dua kebijakan industri keuangan nonbank (IKNB), dan satu kebijakan yang berlaku untuk semua industri jasa keuangan.
OJK juga senantiasa mendorong mulai bergeraknya kembali sektor riil dalam era adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
OJK mendukung langkah pemerintah dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait PMK 64/2020 dan PMK 65/2020.
APRESIASI GUBERNUR
Atas langkah cepat yang dilakukan OJK, dalam pemulihan perekonomian daerah disambut baik oleh Gubernur Sulteng, Longki Djanggola.
Gubernur menilai OJK sangat cepat dan tanggap dalam mengimplementasi dan menyosialisaskan PJOK tersebut kepada masyarakat dan IJK di Sulteng.
“Itu (restrukturisasi) dalam bentuk kemudahan yang dilakukan. Penerapannya benar-benar telah dirasakan masyarakat,” ujarnya, Kamis (1/10/2020).
Gubernur juga mengapresiasi kinerja OJK di tengah Covid-19 dalam menjaga stabilitas perbankan di Sulteng.
“Kita melihat kinerja OJK dalam menjaga perbankan di tengah Covid-19. OJK mampu menjaga kondisi perbankan tetap stabil,” kata Gubernur Longki.
Gubernur Longki berharap kepada OJK untuk terus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta membantu pemerintah dalam upaya membantu pemulihan ekonomi di Sulteng.
Apalagi saat ini kata dia, pertumbuhan ekonomi Sulteng menempati urutan ketiga tertinggi se Indonesia di pandemi Covid-19.
“Terima kasih juga atas kontribusi OJK yang melalui kebijakan stimulusnya membantu meringankan pelaku usaha UMKM dan berbagai upaya OJK bersama dengan pemerintah mendorong sektor jasa keuangan dan masyarakat melakukan aktivitas ekonomi,” kata Gubernur Longki.
*) Penulis adalah Wakil Pemimpin Redaksi SultengTerkini.Com, dan tulisan ini digunakan untuk mengikuti Lomba Artikel dan Foto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2020, dengan tema: Peran Penting OJK Menjaga Perekonomian di Masa Pandemi.














