
SultengTerkini.Com, PALU– Sebanyak 210 anggota Polres Palu di Sulawesi Tengah (Sulteng) mengikuti tes psikologi sebagai syarat pemegang senjata api (senpi) di Aula SMPN 4, Senin (2/11/2020).
Kepala tim pelaksanaan dari Biro SDM Polda Sulteng, Ipda Syahrul menjelaskan, setiap anggota kepolisian yang akan dan telah memegang senjata api harus melalui proses ini.
“Apabila dalam tes psikologi ini terdapat anggota Polres Palu yang tidak memenuhi syarat, maka tidak boleh menggunakan dan memegang senjata api,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal melalui Kabag Sumda, AKP Nana Taryana menjelaskan, Polres Palu akan tunduk pada aturan.
“Apabila tidak lulus test psikologi, maka senjata api tidak diberikan dan bahkan akan kita tarik bagi anggota yang sudah memegangnya,” ujarnya.
Nana Taryana menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan untuk menguji kondisi kejiwaan setiap anggota pemegang senjata.
Selain itu juga untuk mengetahui tingkat kecerdasan emosi para anggota kepolisian di Polres Palu.
Menurutnya, tidak semua anggota kepolisian diperbolehkan memegang senpi. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi anggota kepolisian, salah satunya tes psikologi ini.
“Nantinya kepada anggota yang memegang senpi dinas, untuk tidak menyalahgunakannya dan selalu merawat kebersihannya serta penyimpanannya jangan sampai senjata tersebut hilang atau disalahgunakan,” pungkasnya. CAL










